Warga tak Bisa Memilih di TPS Asal Disediakan TPS Khusus

PALU, MERCUSUAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden mengatakan KPU akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, dimana pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara bisa menggunakan haknya di lokasi khusus.

Lokasi khusus tersebut kata Sahran, meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan beberapa kriteria.

“Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik, disediakan TPS khusus,” kata Sahran saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih, Senin (7/11/2022), di salah satu hotel, di Kota Palu.

Selai itu kata Sahran, bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 nanti, tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ia mengatakan, mereka yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pemilih DPK kata Sahran, dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik. Mereka didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP.

Selain itu, kata dia, DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS, kemudian dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

Menurut Sahran, daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Kriteria selanjutnya, kata dia, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS. 

“Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus, kemudian ditetapkan dalam keputusan KPU,” jelasnya.MAL/TIN

Pos terkait