POSO, MERCUSUAR – Mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso tengah mempersiapkan sistem penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Poso agar dapat diakses langsung masyarakat tanpa terkecuali melalui android atau menggunakan handphone (Hp).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Poso, Sukimin SH M.Si.
Menurutnya, rencana Pemkab Poso tersebut tidak lepas dari tekad dan keinginan Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu yang ingin melahirkan sistem tata kelola keuangan yang transparansi demi mewujudkan pemerintahan yang ‘clean government’ dan bebas korupsi.
“Ini sebuah langkah terobosan yang bakal dilakukan oleh Pemkab Poso. Sekarang masih dalam proses. Direncanakan Desember tahun ini sistem tersebut sudah jalan dan bisa diakses oleh semua masyarakat tanpa terkecuali. Ini tidak terlepas dari peran dan keinginan Bupati Poso dalam mewujudkan pemerintahan yang transparansi dan akuntabel,” jelas Sukimin.
Untuk mengakses APBD Poso tersebut, pemkab akan menerbitkan portal khusus berbasis elektronik digital yang nantinya semua anggaran yang masuk dalam APBD dengan mudah bisa dilihat masyarakat. “Semua anggaran yang masuk dalam APBD berikut penjabarannya, bisa dilihat langsung oleh siapa saja dalam bentuk Pdf. Termasuk soal perencanaan dan program pembangunan yang akan menggunakan dana APBD tersebut, dengan mudah bisa diakses melalui handphone,” katanya.
Portal itu, sambungnya, juga akan dikoneksikan langsung dengan link milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga jika ingin menyampaikan laporan-laporan ke KPK dan Kemendagri, cukup melalui portal itu.
Olehnya, mulai saat ini pola penyusunan APBD tahun 2020 sudah berbasis elektronik dengan pendampingan KPK, agar Desember nanti APBD 2020 cukup hanya dilihat lewat hp saja. “Semua ini dilakukan dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan yang kaitannya dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Dan jangan lupa masyarakat itu adalah pelaku sekaligus pengawas pembangunan. Jadi wajar jika masyarakat punya hak mengetahui lalulintas anggaran daerah yang ada,” tutup Sukimin. ULY