POSO, MERCUSUAR – Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten (Dekab) Poso dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Poso Mathius Tungka (pemohon) mengajukan 13 permohonan.
Permohonan itu disampaikan Mathius Tungka yang didampingi kuasa hukumnya Arif Kurniawan saat Bawaslu Kabupaten Poso menggelar sidang ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, terkait dua orang Bacaleg Dekab Poso yang dinyatakan TMS oleh KPU Poso, Senin (27/8/2018).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Abdul Malik Saleh yang juga Ketua Bawaslu Poso didampingi dua anggota Bawaslu Poso Helmi Mongi dan Christian A Oruwo itu, agendakan mendengarkan keterangan pemohon.
Dalam gugatannya, pemohon intinya meminta pada Bawaslu Poso untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan dari 13 poin yang diajukan, diantaranya memulihkan status dari TMS ke memenuhi syarat sebagai caleg anggota Dekab Poso.
Pemohon dalam gugatan yang dibacakan Arif Kurniawan itu, juga mengakui bahwa ia pernah divonis bersalah oleh pengadilan dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
KPU Kabupaten Poso selaku termohon yang diwakili Kasubag Teknis Jumirin Saifuddin mengatakan bahwa kedua Bacaleg dinyatakan TMS sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor: 20 Tahun 2018.
Termohon menegaskan, pihaknya memiliki bukti kongkrit serta konfirmasi baik dari Pengadilan Negeri Poso maupun pihak Lembaga Pemasyarakatan dimana para pemohon menjalani hukuman serta atas pengakuan yang bersangkutan saat dikonfiirmasi.
Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi para pemohon.
Sebelumnya, Minggu (12/8/2018), KPU Poso mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), serta mencoret dua nama Bacaleg yang diajukan PKPI dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Bacaleg yang dinyatakan TMS dari PKPI Mathius Tungka, sedangkan dari PDI Perjuangan Idrus Tadji. ULY