POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk tiga orang pemuda beserta barang bukti sabu seberat 13,22 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi, Sabtu 10 Januari 2026, sekira pukul 01.45 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama KBO Narkoba Iptu Risman A.M., S.H., serta tim opsnal Satresnarkoba.
Tiga terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial AT (22), warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, IT (19), warga Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, serta FD (18), warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Poso Kota Utara. Ketiganya diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2026) menyebut, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 13,22 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik bening kosong, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta empat lembar tisu merek Picsso.
Selanjutnya, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Poso menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. IKI






