Bawaslu Lambat Merespon Sengketa, Rasyidi : Jangan Sampai Keadilan Tidak Terwadai 

POSO, MERCUSUAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. 

Kegiatan berlangsung di Kota Poso dari tanggal 26 -28 Desember 2022 diikuti oleh 55 orang peserta terdiri dari Anggota Bawaslu dan staf sekretariat dari 13 Kab/Kota.

Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry mengatakan bahwa sebagai lembaga yang bertugas untuk mewujudkan keadilan Pemilu, peran Divisi Sengketa menjadi sangat krusial, karena kesigapan dalam menyelesaikan sengketa adalah salah satu wujud nyata kerja Bawaslu dalam mewujudkan keadilan Pemilu. 

“Jangan sampai rasa keadilan Peserta Pemilu tidak terwadahi karena lambannya respon Bawaslu dalam merespon setiap permohonan sengketa proses pemilu baik antara Peserta maupun antara Peserta dan Penyelenggara,” jelas Rasyidi, Selasa (27/12/2022). 

Lebih lanjut, koordinasi adalah usaha untuk menyatukan persepsi, sehingga organisasi bergerak sebagai satu kesatuan yang  solid dalam menangani sengketa proses Pemilu. Tidak ada tafsir yang berbeda atau bahkan bertentangan satu sama lain dalam menerapkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang menjadi rujukan semua anggota Bawaslu. 

Dari situ diharapkan output kegiatan ini akan membuat pemahaman yang sama tentang bagaimana melakukan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa proses. Sehingga jajaran Bawaslu menjadi lebih siap dalam penanganan sengketa, apalagi dalam tahapan pencalonan DPD, yang diduga akan memunculkan banyak sengketa akibat adanya bakal calon yang mungkin dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Dalam laporannya, pria yang akrab disapa Ridwan itu menyebutkan urgensi dari dibuatnya kegiatan ini yaitu untuk mempersiapkan Bawaslu Provinsi Beserta jajaranya dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu mengingat pada tahapan pencalonan ini potensi sengketa sangat besar.

Selain itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Darmiati mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota sudah harus wajib menguasai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. Selain itu  Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus membimbing Pengawas di tingkat Kecamatan khususnya dalam hal menyelesaikan Sengketa antar peserta Pemilu. 

“Mengawali Tahun 2023 saya menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mengadakan rakor-rakor dengan Panwascam sehingga tidak ada lagi Panwascam yang tidak siap dalam menangani penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu,” ujar Darmiati.

Materi yang pertama diawali dengan materi dari Hakim Pengadilan Negeri Poso Sulaeman,  S.H., M.H., terkait dengan Cara mengungkap Fakta dalam proses persidangan.

Sulaeman menyebutkan bahwa dalam menggali sebuah fakta dalam persidangan harus tepat sasaran dan tidak keluar dari substansi pokok perkara.

“Dalam menggali fakta, harus straight to the point maksudnya jangan ngalor ngidul jangan bias kemana-mana, fokus ke titik permasalahannya,” tegasnya.

Sebagai penutup Sulaeman menyebutkan bahwa kita sebagai Hakim harus sangat berhati-hati dan dipertimbangkan secara matang dalam mengambil Putusan.

“Bapak/ibu sekalian tugas kita sebagai hakim ini sangat berat, sehingga saran dari saya harus dipertimbangkan dengan matang khususnya dalam memutus suatu perkara dalam persidangan ajudikasi bapak/ibu di Bawaslu,” tutupnya. */TIN

Pos terkait