POSO, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso mulai membuka proses pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan seiring dimulainya tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Pengumuman pendaftaran mulai dilakukan Bawaslu Kabupaten Poso sejak 15 hingga 21 September 2022.
“Sementara pemasukan berkas bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan, sudah bisa dilakukan mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022,” kata Ketua Bawaslu Poso Abd.Malik Saleh kepada Mercusuar Rabu (14/9/2022).
Berkas pendaftaran kata Malik dapat dikirim via email sekretariatbawasluposo@gmail.com, via pos kilat atau bisa diantar langsung ke Kantor Bawaslu Poso Jalan Gatot Subroto nomor 3.
“Kami mengajak putera puteri terbaik Kabupaten Poso untuk memanfaatkan peluang ini menjadi bagian dari pengawasan Pemilu serentak tahun 2024, yang meliputi pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilukada,” ajak Malik Saleh.
Bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ingin mendaftarkan diri, terdapat sejumlah persyararatan yang harus dipenuhi. Selain melengkapi syarat administrasi seperti fotocopy, pas photo, ijasah terkahir dan membuat surat lamaran, calon pelamar juga minimal berusia 25 tahun saat mendaftar. Selain itu pelamar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
“Calon pelamar juga harus membuktikan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan calon kepala daerah, atau telah mengundurkan diri sekurang kurangnya dalam lima tahun terakhir,” jelas Malik Saleh.
Disinggung bagaimana jika terdapat calon pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil? Malik Saleh menyebutkan bahwa khusus PNS diperbolehkan sepanjang ada izin dari atasan langsung dan bersedia cuti diluar tanggungan negara selama menduduki jabatan anggota Panwaslu Kecamatan. Karena masa jabatan anggota Panwaslu kecamatan akan berkahir hingga Maret 2024 mendatang.
Untuk jumlah anggota Panwaslu Kecamatan masih tetap seperti sebelumnya yakni 3 orang setiap kecamatan. Sehingga khusus di Kabupaten Poso yang memiliki 19 kecamatan, maka jumlah anggota Panwaslu Kecamatan yang akan diterima berjumlah 57 orang.
“Namun untuk memenuhi syarat administrasi maka minimal jumlah pendaftar harus mencapai 6 orang untuk setiap kecamatan. 3 orang yang dipilih, dan 3 lainnya sebagai kandidat pengganti antar waktu,” tandasnya.
Malik juga mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan ini dengan memberi tanggapan dan saran terhadap setiap calon anggota yang mendaftar.
“Sebab kami berharap dengan proses ini akan lahir anggota Pawaslu kecamatan yang berintegritas dan berkualitas serta menjadi harapan masyarakat kabupaten Poso,” pungkas Abd. Malik Saleh. ULY