POSO, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso menangkap dua tersangka penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu berinisial B (38) dan H (35) di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara, Kamis (13/9/2018). Tersangka B disebut selaku bandar, sedangkan H sebagai pengedar.
Hasil penggerebekan itu, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 40 paket sabu seberat 47,8 gram atau senilai Rp60 juta, satu timbangan digital, dua pak plastik, satu tempat rokok merek gudang garam, tiga buku tabungan, handphone, serta uang tunai senilai Rp300 ribu lebih.
Demikian diungkapkan Kepala BNNK AKBP Sahidi dalam keterangan persnya, Jumat (14/9/2018).
Dijelaskan Sahidi, tertangkapnya tersangka bandar dan pengedar sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2018 yang melibatkan J (33) di wilayah Tentena.
“Seminggu lalu kami melakukan penyelidikan di wilayah Tentena, berawal tertangkapnya pelaku narkoba inisial J di Tentena yang kita kembangkan. Namun J kami tidak tahan karena tidak ditemukan bukti,” ujarnya didampingi Humas BNNK Poso Moh Hilman Maku dan Kasi Berantas BNNK Poso Moh Idris.
Tambah Sahidi, saat penangkapan kedua tersangka, pihaknya dibantu oleh tim pemberantasan BNN Provinsi Sulteng.
MANTAN ANGGOTA POLISI
Lanjutnya, tersangka B yang merupakan bandar adalah mantan anggota Polisi yang telah dipecat dan selama ini tinggal di Kelurahan Lawanga, sedangkan H warga Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Paket sabu yang dijual tersangka, kata Sahidi, berasal diambil dari Kota Palu, serta dijual dengan harga per paket Rp1,5 juta. Keduanya merupakan pelaku jaringan lama di wilayah Poso. “Kedua pelaku adalah jaringan lama di Poso yang sudah menjadi target operasi,” katanya.
POSO URUTAN 4
Masih kata Sahidi, saat ini Kabupaten Poso merupakan wilayah diurutan ke 4 tertinggi dalam kasus penyalagunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di Sulteng, setelah Kabupaten Parigi Moutong, Morowali dan Kota Palu.
“Poso masih menjadi wilayah sasaran narkoba mengingat lokasinya yang menjadi jalur transit beberapa daerah di Sulteng serta Sulsel (Sulawesi Selatan),” ungkapnya mantan Kepala BNNK Donggala itu.
Saat ini keduanya ditahan di BNNK Poso menunggu proses hukum selanjutnya, serta terancam hukuman pidana penjara 20 tahun. ULY