BNNK Poso Bekuk Residivis Pengedar Sabu

FOTO HLLLL BNNK POSO

POSO, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso berhasil membekuk seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah itu, berinisial N alias E (36) di rumahnya di Jalan Umanasoli, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Senin (25/2/2019).

N yang saat sudah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan residivis pengedar sabu.

Hasil penggerebekan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti (Babuk), narkotika golongan I jenis sabu total berat 17,4 gram. Rinciannya, satu paket ukuran besar sabu seberat sekira  10,22 gram bruto, lima paket kecil total seberat sekira  5,80 gram dan dua paket bungkus kecil sabu seberat sekira  0,78 gram.

Selain itu, babuk juga yang turut diamankan petugas dari rumah tersangka, yakni enam buah kartu ATM dari berbagai bank, satu buah timbangan digital, handphone, dompet serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

Kepala BNNK Poso, AKBP Saidi dalam keterangannya kepada sejumlah media di aula kantor BNNK Poso, Kamis (28/2/2019), membenarkan tersangka N ditangkap dalam sebuah penggerebekan.

Tersangka yang kini diamankan di sel tahanan BNNK Poso tersebut, katanya, merupakan residivis dan diketahui sebagai spesialis pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Poso Kota.

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan residivis. Sebab pada tahun 2016 silam ia telah divonis bersalah oleh PN (Pengadilan Negeri) Poso dan menjalani proses hukuman selama  satu tahun lebih,” ungkap Saidi.

Hasil penyelidikan sementara, sambungnya, tersangka diduga kuat merupakan spesialis pengedar dan pengguna sabu di Poso. “Dari total keseluruhan babuk yang kita amankan, kalau dirupiahkan mencapai Rp43 juta, mengingat sabu yang ditangkap merupakan sabu kelas 1,” ujar Saidi. BNNK Poso, tambahnya, masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. ULY

 

Pos terkait