POSO, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso menangkap seorang warga Kelurahan Sumoli, Kecamatan ratolindo, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) inisial HP (31), terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
HP yang berprofesi wiraswasta itu ditangkap oleh tim BNNK Poso yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNNK Poso, AKP Alfian Komaling di Desa Tiwaa, Kecamatan Poso Pesisir Utara saat Hari Raya Idul Adha 1440 H, Minggu (11/8/2019).
Dari tangannya disita barang bukti (Babuk) sabu siap edar seberat 5.72 gram.
Demikian dikatakan oleh Kepala BNNK Poso, AKBP Sahidi didampingi Kasi Berantas, AKP Alfian Komaling dan Sekretaris BNNK Poso, Hilman Maku saat konfrensi pers di Kantor BNNK Poso, Rabu (14/8/2019).
Menurut Sahidi, lokasi penangkapan di Desa Tiwaa oleh anggota BNNK Poso sebelumnya telah dilakukan serangkaian tindakan preventif.
Dijelaskannya, sejak tersangka berangkat dari Kota Palu untuk mengambil barang haram telah dibuntuti, hingga petugas kemudian melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang saat itu tengah mengendarai motornya.
“Pelaku diketahui merupakan orang yang sudah sering bermain dalam paket sabu. Ia adaah seorang pengedar. Penangkapan dilakukan saat BNN Poso memperoleh informasi bahwa pelaku dalam perjalanan dari Palu menuju Ampana, sehingga dilakukan tindakan preventif di wilayah Kabupaten Poso,” ujar Saidi.
Dihadapan penyidik, sambungnya, tersangka HP mengaku barang tersebut diambil dari Palu kemudian akan dibawa ke Poso dan Touna untuk diedarkan.
Pelaku, kata Sahidi, sudah lama menjadi target operasi (TO) BNNK Poso. Selain HT, ada tiga orang yang turut diamankan, namun dari hasil pengembangan ditahap penyidikan ketiga orang tersebut tidak terbukti hingga dilepas. “Ada empat orang semua yang kita amankan. Namun setelah dilakukan investigasi dan pengembangan kasus, tiga orang rekannya akhirnya kita lepas karena tidak terbukti memiliki barang haram tersebut,” jelasnya.
Menurut Saidi, paket sabu seberat 5,72 gram tersebut jika dijual harganya berkisar Rp10 jutaan. Saat ini seluruh babuk telah diamankan di BNNK Poso.
Selain sabu babuk lain yang diamankan dari tangan pelaku, berupa satu buah dompet berwarna coklat, uang tunai Rp82 ribu, 1 Hp, satu kartu ATM, dua buah plastik hitam berisi jeruk dan KTP. “Kini tersangka telah ditahan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tandasnya.
UNGKAP DELAPAN KASUS NARKOTIKA
Periode Januari hingga Agustus 2019, BNNK Poso sudah berhasil mengungkap delapan kasus terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah ini terbanyak jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang ada di Sulteng selama periode Januari tahun ini,” bebernya.
BNNK Poso juga mengakui jika Kabupaten Poso yang sebelumnya hanya sebagai daerah transit narkoba, kini sudah berubah menjadi salah satu wilayah sasaran pemasaran bagi peredaran narkotika. ULY