POSO, MERCUSUAR – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulteng melakukan penandatangan kesepakatan kerja (Memorandum of Understanding) dengan pihak Kejaksaan Negeri Poso di aula gedung bundar Kejari Poso, Selasa (27/4/2021).
Penandatangan MoU dilakukan langsung Kepala BPJamsostek Sulteng, Raden Harry Agung Cahya dengan Kajari Poso, Lapatewe B Hamka, disaksikan Kepala BPJamsotek Cabang Poso, Dody Risdianto, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Kejari Poso.
Kepala BPJamsostek Sulteng, Raden Harry Agung Cahya mengatakan, penandatanganan MoU dengan jajaran kejaksaaan, merupakan tindak lanjut dari lahirnya Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Jadi Inpres ini ditujukan kepada 19 kementerian, tiga badan negara dan Jaksa Agung, untuk mendorong agar para pekerja yang berstatus non ASN untuk didaftarkan sebagai peserta aktif BPJamsostek,” jelas Harry.
Selain itu, khusus kepada Jaksa Agung disampaikan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program BPJamsostek.
“Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk pengawasan Inpres nomor 2 tersebut. Jadi jika ada BUMN, BUMD, pemerintah daerah atau perusahaan di Poso yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa diberikan teguran,” paparnya.
Harry juga menambahkan, kepada pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati/walikota, sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021, diminta untuk membuat regulasi bagi optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Kajari Poso, Lapatewe Hamka mengaku sangat mengapresiasi kerjasama yang dilakukan dengan BPJamsostek.
“Penandatangan kesepakatan ini juga merupakan bagian dari instruksi langsung Jaksa Agung kepada semua jajarannya. karena itu kami tentu sangat mengapresiasi dan menyambut baik MoU yang dilakukan dengan BPJamsostek saat ini,” ujarnya.
Menurut Kajari Poso, MoU yang dilakukan sangatlah penting bagi perlindungan para pekerja. Khusus di lingkungan Kajari Poso saat ini terdapat 15 orang tenaga honorer yang selanjutnya akan didaftarkan sebagai peserta aktif BPJamsostek.
“Semoga dengan adanya MoU ini kami dapat lebih bersinergi dengan BPJamsostek. Dan Kejari Poso sendiri menyatakan siap untuk mendukung semua program kerja BPJamsostek guna optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial bagi para tenaga kerja,” pungkasnya.
Kegiatan MoU juga ditandai dengan penyerahan plakat dari BPJamsostek kepada Kajari Poso dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama. ULY