BPJAMSOSTEK Lindungi Pekerja Draiv Poso

FOTO HLLL BPJAMSOSTEK POSO

POSO, MERCUSUAR – Meski baru beberapa bulan beroperasi di Kota Poso, Draiv sebagai salah satu layanan transportasi ojek berbasis online, peduli dengan para pekerjanya.

Hal tersebut dibuktikan perusahaan layanan antar jemput itu dengan memproteksi semua tenaga kerjanya dengan mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) di kantor Draiv Poso, Jumat (5/3/2021).

Kegiatan yang merupakan bagian dari bentuk perlindungan perusahaan terhadap tenaga kerjanya dengan pola kemitraan tersebut, dihadiri RCEO Draiv Poso, Yusuf Samudin dan Kepala BPJAMSOSTEK Poso, Dody Risdianto.

RCEO Draiv Poso, Yusuf Samudin mengatakan mengingat mobilitas para pekerja Draiv di lapangan sangat tinggi, maka pihaknya memberi perlindungan melalui BPJAMSOSTEK.

“Jadi kerja sama ini dilakukan untuk menjamin para pekerja kita di lapangan, jika suatu saat terjadi risiko kecelakaan dalam bekerja. Ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para karyawan,” ujarnya.

Hal itu juga, kata Yusuf, sebagai bentuk kepercayaan kepada masyarakat Poso, bahwa Draiv Poso telah terdaftar di lembaga yang menjamin keselamatan kerja bagi para pekerjanya.

Dia mengatakan bahwa salah satu tujuan hadirnya Draiv di Kota Poso, di antaranya untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta membantu perekonomian masyarakat di Poso. “Olehnya dengan menggandeng BPJAMSOSTEK, mitra kerja Draiv tidak perlu cemas lagi dalam melakukan pekerjaannya. Karena banyak manfaat yang bisa kita peroleh dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Sementara itu, BPJamsostek Poso sejauh ini terus melakukan inovasi dalam memperluas cakupan kepesertaan. Sebab menjadi peserta BPJAMSOSTEK merupakan hak normatif bagi setiap tenaga kerja.

Hanya dengan membayar Rp16.800 per bulannya, mitra ojek online Draiv Poso bisa memperoleh berbagai manfaat, diantaranya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Selain itu menerima santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia. ULY

Pos terkait