POSO, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Poso, menyerahkan sebanyak 155 kartu kepesertaan tenaga honorer Puskesmas se Kabupaten Poso, serta santunan tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkab Poso, Jumat (7/5/2021).
Penyerahan kartu kepesertaan tenaga honorer kesehatan diserahkan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Poso, Dody Risdianto secara simbolis kepada Bupati Poso Verna Inkiriwang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Poso dr. Taufan Karwur di ruang kerja Bupati Poso.
Menurut Bupati Poso bahwa pihaknya sangat mendukung langkah yang diambil oleh BPJamsostek. Yaitu dengan mendaftarkan semua tenaga Non ASN yang ada di lingkup Pemkab Poso, termasuk para honorer tenaga kesehatan.
Tentu saja kata Bupati, manfaat bagi tenaga Non ASN yang sudah terdaftar ini sangat baik. Karena para pekerja telah terlindungi oleh Jamsostek.
“Ini juga merupakan amanat Undang Undang. Sehingga, kami atas nama pemerintah daerah mendukung sepenuhnya apa yang telah dilakukan BPJamsostek untuk mendaftarkan semua pekerja Non ASN dilingkup Pemkab Poso,” terang Bupati Verna GM Inkiriwang.
Ditambahkan Verna Inkiriwang, dengan terdaftarnya para pekerja Non ASN di BPJamsostek dapat menjamin perlindungan fisik maupun perlindungan jiwa seluruh pegawai. Dan juga dalam melakukan aktivitas para pekerja bisa tenang karena adanya perlindungan Jamsostek.
“Kirannya manfaat dari Jamsostek ini, agar supaya tenaga kerja Non ASN mendapat perlindungan yang maksimal,” tukasnya.
Bupati juga meminta, jika ada keperluan yang harus di cover BPJS Ketenagakerjaan kiranya bisa memberikan pelayanan yang cepat dan prima sehingga pekerja dapat merasakan manfaat dari keikutsertaan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Poso Dody Risdianto menambahkan, para pekerja Non ASN yang berada di lingkup Pemkab Poso telah terdaftar sejak Desember 2018 hingga April 2021, dengan jumlah sekitar 1.688 orang.
“Sampai dengan saat ini, laporan kami untuk santunan terhadap tenaga honorer Pemkab Poso sebesar Rp. 480 juta dengan total 15 kasus yang masuk dalam kategori kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” sebutnya.
Sedangkan untuk ASN kata Dody, aturannya harus terdaftar di PT TASPEN dan belum boleh masuk ke BPJamsostek.
“Jadi kami sudah diatur oleh pemerintah untuk tidak boleh mengakuisisi tenaga ASN dan hanya boleh bagi tenaga Non ASN saja,” pungkasnya. ULY