POSO, MERCUSUAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso ikut serta dalam Deklarasi Antikorupsi secara serentak, yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN secara nasional, baru-baru ini.
Deklarasi tersebut diikuti seluruh Kantor Pertanahan, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan seluruh insan pertanahan bersama pasangan di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Poso, Anang Indrayu mengatakan, dalam membangun layanan yang prima dan bersih, serta Wilayah Bebas Korupsi (WBK), pihaknya melaksanakan instruksi dari Kementerian ATR/BPN, yang juga perintah langsung dari KPK, untuk segera melakukan deklarasi antikorupsi.
“Dengan deklarasi antikorupsi ini, tentunya memberikan stimulus kepada semua, baik suami maupun istri, atau seluruh pegawai yang ada di BPN, agar dalam melaksanakan tugas tanpa ada korupsi, untuk kesejahteraan dan kemajuan Republik Indonesia ini,” tutur Anang.
Ia menegaskan, tindakan korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain dan merugikan negara.
“Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN ikut serta mendukung dengan gerakan pencegahan korupsi melalui Deklarasi Antikorupsi,” tukasnya.
Menurutnya, deklarasi antikorupsi merupakan salah satu cara yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah preventif dalam pencegahan korupsi, dengan mengimbau kepada jajaran untuk mengimplementasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.
“Kegiatan ini juga mengikutsertakan keluarga, seperti pasangan dari para penyelenggara negara, agar mendapat pemahaman antikorupsi yang sama,” pungkasnya. ULY