POSO, MERCUSUAR – Celebes Legal Center (CLC) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk ‘Stop Kekerasan Seksual Nonfisik’, di Maker Coffee and Space Poso, Jumat (14/2/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pembina Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS), Budiman Maliki, Ketua Pengadilan Negeri Poso, M. Arif Satiyo Widodo, serta Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty.
Ketua CLC Poso, Olivia Salintohe menjelaskan kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual dalam bentuk nonfisik, yang disebutnya sering kali terjadi secara terselubung di masyarakat.
“Kita ketahui bersama, bahwa kekerasan seksual nonfisik ini sering kali terjadi, namun masyarakat takut untuk melaporkannya,” kata Olivia.
Sehingga, lanjutnya, perlu adanya koordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah dan lembaga lainnya untuk menjalin kerja sama.
“Agar kita dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual nonfisik di masyakarat, khususnya di Kabupaten Poso ini,” tukasnya.
Olivia menegaskan, CLC berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual dalam segala bentuk.
Sementara itu, para narasumber memaparkan mengenai aspek hukum dan dampak sosial, serta strategi dalam menekan angka kasus kekerasan seksual nonfisik di wilayah Poso dan sekitarnya.
Pembina LPMS, Budiman mengatakan pentingnya pemahaman masyarakat terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual nonfisik yang kerap luput dari perhatian. Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual nonfisik yang terjadi tanpa disadari oleh korban maupun pelaku.
“Oleh karena itu, kita harus lebih peka dan memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual nonfisik, agar bisa mengambil langkah preventif,” ujar Budiman.
Ketua Pengadilan Negeri Poso, M. Arif Satiyo Widodo, juga menyoroti aspek hukum terkait pelanggaran kekerasan seksual nonfisik. Ia menjelaskan, Undang-undang yang berlaku saat ini sudah mengakomodir perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, termasuk yang bersifat verbal dan nonfisik.
“Penting bagi kita semua untuk memahami, bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa kontak fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk kata-kata, gestur, maupun tindakan lainnya yang merendahkan martabat seseorang,” jelas Arif.
Sementara, Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty melalui Kanit PPA, Aiptu Indra menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kekerasan seksual.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual nonfisik.
“Kami siap mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Keberanian korban dan masyarakat dalam melapor adalah langkah awal yang sangat penting,” tandas Indra. ULY