POSO, MERCUSUAR – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Poso saling demo, Selasa (30/7/2019). Demo yang dilakukan pada waktu berbeda itu, terkait pembagian dana tunjangan kesiagaan bencana anggaran tahun 2019.
Demo diawali oleh oleh puluhan aparat Satpol PP pada pagi hari. Dalam tuntutannya, mereka meminta agar tunjangan dana kesiagaan bencana yang diterima anggota Satpol PP tidak dibedakan dengan petugas Damkar.
Pasalnya, petugas Damkar memperoleh Rp90 ribu perorang setiap bulannya, sedangkan Satpol PP hanya memperoleh Rp15 ribu perorang setiap bulannya.
Sementara itu petugas Damkar menggelar demo siangnya dengan membakar ban bekas di halaman Kantor Badan Satpol PP – Damkar Poso sebagai bentuk protes atas kebijakan pimpinannya yang dinilai tidak berlaku adil pada bawahannya.
Kordinator aksi yang juga petugas Damkar, Ahmad Sanjaya dalam orasinya mengatakan aksi demo sekaligus mogok kerja yang dilakukan petugas Damkar sebagai bentuk protes dan penolakan atas dana Kesiagaan Bencana milik Damkar yang dibagi ke Satpol PP dengan alasan untuk keadilan. Sebab dana sebesar Rp240 juta tahun anggaran 2019 itu merupakan dana Kesiagaan Bencana sebagai tunjangan kepada seluruh petugas Damkar dengan rincian Rp90 ribu perbulan untuk setiap personil.
“Kami semua tidak terima kalau dana kesiagaan bencana yang ada pada dinas kami dibagi ke dinas lain. Ini tidak adil. Apalagi dana tersebut sudah ditetapkan DPRD Poso dan disetujui Pemkab Poso. Kalau kebijakan tersebut tetap diberlakukan kami akan terus demo dan mogok kerja,” tegas Ahmad.
Kepala Badan Satpol PP–Damkar Poso, Nelson Rongkaloe ditemui di ruangannya usai pertemuan dengan perwakilan aksi mengatakan kebijakan membagi dana milik Damkar sudah melalui persetujuan Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu.
Menurutnya, Satpol PP–Damkar Poso merupakan dua instansi yang telah disatukan meskipun secara administrasi anggaran masih terpisah. Olehnya demi rasa keadilan dana tunjangan petugas Damkar sebesar Rp90 ribu perbulan dibagi dua dengan petugas Satpol PP menjadi Rp45 ribu perbulan.
“Beginilah jadinya kalau dua instansi digabung menjadi satu sementara anggaran berbeda. Ini sebenarnya hanya untuk sementara sambil menunggu anggaran tunjangan untuk Satpol PP yang proposalnya sudah dimasukkan ke DPRD untuk anggaran perubahan,” jelas Nelson.
Aksi demo petugas Damkar, sambung Nelson, merupakan aksi tandingan yang tidak terima tunjangan bulanan mereka dibagi ke petugas Satpol PP yang notabene berkantor dalam satu atap.
“Ini masalah kesejahteraan petugas. Petugas Damkar dapat Rp90 ribu perbulan sementara petugas Satpol PP hanya Rp15 ribu. Kami tentu mengambil kebijakan untuk yang terbaik. Sama sekali bukan berpihak,” tambahnya.
Hasil pertemuan Pemkab Poso akan mengkaji ulang kebijakan untuk memberikan tunjangan yang sama dan adil kepada petugas Damkar dan Satpol PP tanpa harus dipotong melalui dana kesiagaan bencana milik Damkar Poso. ULY