POSO, MERCUSUAR – Peta hutan adat berfungsi sebagai perlindungan hak masyarakat adat dan kearifan lokal, sehingga tak menghilangkan fungsi sebelumnya, seperti fungsi lindung ataupun konservasi. Hal itu dikatakan Bupati Poso, melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Poso, Armol Songko.
Bahkan menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, masih terbentur kebijakan administrasi, baik pemerintah pusat dan daerah. Sementara wilayah adat terus terancam, terbebani izin-izin.
Semua itu menurut Darmin Agustinus Sigilipu, terungkap saat mengikuti dan menghadiri launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Senin (27/5/2019). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, di mana hutan ini merujuk pada status kawasan hutan, yang merupakan bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia, yang tentunya juga sekaligus melindungi kearifan lokal yang terdapat di dalamnya.
Pada Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat awal 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganalisa potensi hutan adat, berdasarkan data petaan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), seluas 9,3 juta hektar, di mana untuk wilayah adat sendiri, tumpang tindih dengan fungsi kawasan hutan, sebesar 6,3 juta hektar.
Menurutnya, banyak hal yang diperoleh sebagai referensi, dari hasil kajian tersebut, sehingga pemerintah menilai penting membuat peta indikatif hutan adat, guna melindungi hak masyarakat adat, di mana peta indikatif ini bertujuan untuk mengamankan wilayah masyarakat, dari faktor eksternal.
Untuk itu dikatakannya, pemerintah daerah bersedia mengelola setiap hak yang menyangkut hajat hidup orang banyak, di wilayah Kabupaten Poso. Kehadiran Bupati Darmin dalam kegiatan ini, turut memberikan perhatian terhadap wilayah adat, yang perlu dilindungi dari kepentingan lain, sehingga tidak ada wilayah adat di Kabupaten Poso, yang diganggu gugat untuk kepentingan lain, seperti pemberian izin untuk korporasi dan lembaga di luar masyarakat adat.
Dengan adanya penetapan hutan adat diharapkan, dapat terjadi peningkatan kewenangan dan kesempatan dalam mengelola wilayah, termasuk pengembangan ekonomi dan penghidupan budaya berbasis hutan adat. ULY