Desa Tongko, Rapat Pertanggungjawaban Ricuh

FOTO HLLL DESA TONGKO POSO

POSO, MERCUSUAR – Rapat pertanggungjawaban kepengurusan air bersih terhitung sejak Januari-Juni 2020 yang digelar di Kantor Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, berlangsung ricuh, pekan lalu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) Tongko, Ridwan Karadjo dan dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Air Bersih, Babinsa serta masyarakat Desa Tongko.

Kericuan berawal saat Wakil Ketua BPD Tongko, Arkelius Tumangge meminta kejelasan mengenai dana sepuluh persen yang disalurkan ke desa tapi tidak dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban.

“Saya hanya menanyakan terkait dana sepuluh persen dikemanakan, kenapa tidak dilampirkan di laporan pertanggung jawaban, saya menduga jangan sampai ada penyelewengan dana disini,” jelas Arkelius kepada media ini.

Sementara Kades Tongko, Ridwan Karadjo mengatakan bahwa kericuhan sebenarnya tidak akan terjadi rapat tersebut, kalau saja masyarakat tidak memotong penjelasannya.

“Padahal saya mau menjelaskan terkait dana sepuluh persen itu, cuma masyarakat sudah memotong pembicaraan saya. Semestinya yang mau saya katakan dana sepuluh persen itu dibicarakan juga dengan pengurus air, supaya kita semua yang ada disini tahu dikemanakan dana itu. Selama ini saya tidak pernah menerima dana sepuluh persen itu,” kata Kades.

Hartin Saridjampu, selaku bendahara air bersih menjelaskan, yang dimaksud dana sepuluh persen itu adalah anggaran yang diberikan ke desa yang didapatkan dari pendapatan air bersih.

“Cuma permasalahannya disini saya sebagai bendahara memang tidak melampirkan pengeluaran dana sepuluh persen itu dilaporan pertanggungjawaban. Karena dana itu dipakai untuk keperluan di desa,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Hartin, hal itu sudah Ia bicarakan kepada Ketua Pengurus Air Bersih, apakah dana sepuluh persen itu harus dimasukan dalam laporan pertanggung jawaban atau tidak. “Saya diarahkan oleh ketua untuk tidak memasukannya. Alasannya, anggaran sepuluh persen itu hanya untuk biaya keperluan desa tidak perlu dimasukan kedalam laporan,” terangnya.

Diungkapkan Hartin, saat itu Anggaran Dana Desa (ADD) Tongko belum ada, jadi biaya yang dipakai untuk keperluan desa diambil dari sepuluh persen pendapatan air bersih. “Saya ada bukti kwitansi, apa saja yang di belanjakan dari anggaran pengeluaran sepuluh persen itu,” akunya.

Diketahui, rapat akan dilanjutkan selang beberapa hari nanti. Pada rapat lanjutan itu, nantinya dibahas terkait pemilihan kepengurusan air bersih yang baru. ULY 

Pos terkait