POSO, MERCUSUAR – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena (Kacabjari) menahan satu tersangka terduga pelaku dugaan penyalahgunaan Dana Desa Amporiwo, Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Senin (31/10/2022).
Tersangka KT merupakan pejabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Amporiwo, yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp342 juta.
Kajari Poso melalui Kacabjari Tentena, Musmulyadi, yang dikonfirmasi, membenarkan penahanan Kaur Keuangan Desa Amporiwo tersebut. Menurutnya, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2022.
“Hari ini kita menahan tersangka KT selaku Kaur Keuangan Desa Amporiwo, atas dugaan korupsi dana dana. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Palu dan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyidikan selanjutnya,” kata Musmuliadi kepada media ini Senin (31/10/2022).
Ditambahkan Musmuliadi, penahanan dilakukan karena dari hasil pemeriksaan ditemukan telah terjadi ketekoran kas Dana Desa Amporiwo tahung anggaran 2019 dan 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp342 juta.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan meliputi kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, kelebihan bayar, belanja fiktif serta belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Selain itu ditemukan pula belanja yang dipertanggung jawabkan namun melebihi realisasi serta adanya pajak yang tidak disetorkan,” tambah Kacabjari Musmuliadi yang baru sebulan menjabat di Tentena, menggantikan Kacabjari Tentena sebelumnya, Yunan Putra Firdaus.
“Tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. ULY