Dua PNS Poso Dipecat

Yan Edward Guluda

POSO, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso memberhentikan dengan tidak hormat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi dan kasusnya telah berkekuatan hokum tetap (inkrah).

Kedua PNS yang dipecat itu, yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kehutanan Poso dan mantan Kepala Seksi Dinas Kumperindag Poso.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Poso Yan Edward Guluda mengatakan pemecatan dua PNS berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena penegasan surat edaran Kemendagri di tahun ini (2018), maka harus kami ambil tindakan,” tandas Yan Edward saat ditemui Mercusuar baru-baru ini.

Menurutnya, jika surat edaran Kemendagri tidak dilaksanakan, maka Pemkab Poso akan terkena sanksi. “Kalau Bupati tidak ambil tindakan, Bupati yang akan kena sanksi. Sementara Bupati juga ditekan aturan dan harus melaksanakan aturan ini,” ucapnya.

Selain dua PNS yang sudah dipecat itu, masih ada satu PNS yang sedang menjalani proses sidang di pengadilan hingga diberhentikan sementara.

Dikatakannya, satu PNS tersebut diberhentikan sementara namun masih menerima gaji 50 persen. “Yang boleh diberhentikan itu yang sudah punya kekuatan hukum tetap dan sudah berstatus narapidana. Kalau sementara diproses belum bisa dipecat hanya diberhentikan sementara dan terima gaji 50 persen,” jelasnya.

Terkait hal itu Pemkab Poso berharap tidak ada lagi PNS Poso yang terlibat kasus korupsi, karena akan membuat citra buruk kinerja pemkab dikalangan masyarakat. ULY

Pos terkait