POSO, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Poso Sulteng akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada dua orang terdakwa petani sawit, masing –masing kakak beradik Gusman dan Sudirman, asal Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kedua orang petani kakak beradik tersebut dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, dalam proses sidang pembacaan putusan yang digelar di aula sidang PN Poso, akhir pekan kemarin, atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Dalam pembacaan sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Baharudin, serta anggora majelis, Mar Juanda Sinambela dan Andi Marwan menilai, kedua terdakwa Gusman dan Sudirman secara sah dinyatakan terbukti, telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erick Putradianto yang turut hadir saat pembacaan putusan, berharap kepada PN Poso, dengan dibacakannya putusan penjara 2,6 tahun, kedua terdakwa segera dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Polres Morowali Utara menindaklanjuti laporan pencurian sawit tersebut, lantaran sudah meresahkan pihak PT ANA dan ratusan karyawan yang menjadi pekerjanya.
Adapun buah sawit yang telah diambil oleh terdakwa Gusman dan Sudirman sebanyak 4.600 Kg dengan harga sawit saat itu adalah Rp2.000/Kg, sehingga total kerugian yang dialami oleh PT ANA adalah Rp9,2 juta.
Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. ANA tersebut terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis (20/5/2021) lalu.
Sehubungan dengan tindak pidana pencurian tersebut, selain melakukan penahana terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta telah melakukan penyitaan Barang Bukti (BB).
Sementara itu, terkait dengan putusan hakim 2,6 tahun pada kliennya tersebut, penasehat hukum terdakwa, Yansen Kundimang dan Moh. Hasan Ahmad, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. ULY