Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus

FOTO HLLL POLSEK LAGE MIRAS - Copy

POSO. MERCUSUAR- Kepolisian Sektor (Polsek) Lage, Polres Poso berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dari Poso ke Kabupaten Morowali, Selasa (4/2/2020) malam.

Polisi mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya wanita serta ratusan kantong plastic Cap Tikus. Ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga itu, yakni inisial YT (33) bersama NP (34) warga Desa Watuawu dan supir JK (57) warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan.

Kapolsek Lage, Iptu Jufri Lawendatu didampingi Kanit Polsek Lage, Ipda Zet Pakiding bersama Kasubag Humas Polres Poso, Iptu Basirun mengatakan penangkapan saat digelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) Selasa.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan miras Cap Tikus di Desa Sepe, Kecamatan Lage.

“Setelah mendapati laporan masyarakat, Polsek Lage kemudian melakukan penyelidikan turun ke lokasi dan membuntuti para pelaku,” ucap Kapolsek saat press release.

Pelaku menggunakan mobil Avanza hendak membawa ratusan miras Cap Tikus ke wilayah Kabupaten Morowali, dicegat Polisi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, lalu dilakukan pemeriksaan isi mobil pelaku.

Saat diperiksa, dalam ditemukan 13 karung berisi 900 kantong Cap Tikus bersama galon berisi 40 liter Cap Tikus.

Polisi kemudian mengamankan babuk berserta ketiga pelaku

“Pengakuan ketiga pelaku ini ratusan miras itu akan diedarkan dan dijual di wilayah Morowali,” ucap Kapolsek Iptu Jufri.

Ditambahkan Kapolsek, terkait penangkapan itu Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. Dia menghimbau ke masyarakat agar kegiatan yang berkaitan dengan miras diberhentikan, karena miras merupakan akar permasalah konflik maupun keributan. ULY

 

POLSEK LAGE////

Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus

POSO. MERCUSUAR- Kepolisian Sektor (Polsek) Lage, Polres Poso berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dari Poso ke Kabupaten Morowali, Selasa (4/2/2020) malam.

Polisi mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya wanita serta ratusan kantong plastic Cap Tikus. Ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga itu, yakni inisial YT (33) bersama NP (34) warga Desa Watuawu dan supir JK (57) warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan.

Kapolsek Lage, Iptu Jufri Lawendatu didampingi Kanit Polsek Lage, Ipda Zet Pakiding bersama Kasubag Humas Polres Poso, Iptu Basirun mengatakan penangkapan saat digelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) Selasa.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan miras Cap Tikus di Desa Sepe, Kecamatan Lage.

“Setelah mendapati laporan masyarakat, Polsek Lage kemudian melakukan penyelidikan turun ke lokasi dan membuntuti para pelaku,” ucap Kapolsek saat press release.

Pelaku menggunakan mobil Avanza hendak membawa ratusan miras Cap Tikus ke wilayah Kabupaten Morowali, dicegat Polisi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, lalu dilakukan pemeriksaan isi mobil pelaku.

Saat diperiksa, dalam ditemukan 13 karung berisi 900 kantong Cap Tikus bersama galon berisi 40 liter Cap Tikus.

Polisi kemudian mengamankan babuk berserta ketiga pelaku

“Pengakuan ketiga pelaku ini ratusan miras itu akan diedarkan dan dijual di wilayah Morowali,” ucap Kapolsek Iptu Jufri.

Ditambahkan Kapolsek, terkait penangkapan itu Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. Dia menghimbau ke masyarakat agar kegiatan yang berkaitan dengan miras diberhentikan, karena miras merupakan akar permasalah konflik maupun keributan. ULY

Pos terkait