Inspektorat Poso Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

FOTO GRATIFIKASI

POSO, MERCUSUAR – Inspektorat Kabupaten Poso bekerjasama dengan bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.

Kegiatan yang berlangsung, Rabu (19/9/2018) lalu di Hotel Ancyra by Continent Poso tersebut, dibuka Wakil Bupati Poso, Samsuri, mewakili Bupati Poso. 

Bupati Poso dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Poso, Samsuri mengatakan, untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta mencegah terjadinya praktek suap dalam penyelenggaraan  pelayanan publik kepada masyarakat, maka perlu diterapkan mekanisme  pengendalian gratifikasi yang efektif dan efesien serta transparan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2017, tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak KPK, yang bersedia melaksanakan kegiatan yang sangat penting dan strategis untuk kita ketahui bersama, agar kedepan tidak tersandung kasus-kasus gratifikasi dan indikasi kasus korupsi lainnya di Kabupaten Poso,” ujar Bupati.

Bupati menyebutkan, semua pihak yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso harus memahami, setiap gratifikasi kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, yang wajib  dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” katanya.

Nantinya kata Bupati, KPK akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi.

Bupati meminta, seluruh peserta sosialisasi yang berasal dari seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso, memahami penjelasan dari pihak KPK tentang indikasi-indikasi yang masuk dalam ranah gratifikasi dan yang mana yang harus dihindari bahkan menjauhinya, sebagai komitmen ASN Poso dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa untuk masyarakat Kabupten Poso yang damai, adil dan sejahtera.

“Karenanya Perbup Nomor 39 tahun 2017 harus dipahami betul, agar kita tidak terjebak dalam kasus-kasus yang menyulitkan diri sendiri,” pinta Bupati.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso, Abram Sigilipu mengatakan, kegiatan ini dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya memberikan wawasan kepada seluruh jajaran ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso, terkait dengan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi serta pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkab Poso. RHM/ULY

Pos terkait