IRT Asal Batui Dipidana Denda

FOTO POLSEK BUNTA

BANGGAI, MERCUSUAR – Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Batui, Banggai, Marni Embo Sunge alias Wati (39) dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, karena mengangkut minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Rabu (12/8/2020).

Dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut, ia divonis pidana membayar denda Rp7 juta, subsidair 15 hari kurungan.    

Diketahui, Marni Embo Sunge di tangkap oleh Polsek Bunta saat razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta, Banggai, Senin (3/8/2020) sekira pukul 16.00 Wita. Dia ditangkap karena mobil jenis Yaris yang dikemudikannya membawa cap tikus sebanyak 175 liter dalam lima jeriken ukuran 35 liter.  

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH MH mengatakan kasus tersebut dibawa hingga ke persidangan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta sebagai bukti bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih memproduksi maupun menjual miras.

“Terdakwa menjalani putusannya dengan membayar denda Rp7 juta. Semoga dengan begini bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek.PAR

Pos terkait