Januari-April 2023, Polres Poso Ungkap 9 Kasus Narkoba

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kurun waktu empat bulan, pada kurun Januari—April 2023, di Mapolres Poso, Jumat (19/5/2023).

Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi menyebutkan, pihaknya melakukan penindakan sedikitnya ada 9 LP (laporan pengaduan) di wilayah hukum Polres Poso, dengan jumlah 14 tersangka di berbagai wilayah. Yakni wilayah Pendolo, Pamona Puselemba, Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, Poso Kota dan Poso Kota Utara.

“Adapun barang bukti jenis sabu-sabu yang kami amankan dari tangan para tersangka total seberat 23,11 gram,” ungkap Muliadi.

Para pelaku, terang Kasat, dijerat hukuman berdasarkan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.

Diakuinya, peredaran narkoba di Kabupaten Poso masih sangat besar. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya-upaya yang sifatnya pencegahan. Di antaranya, penyuluhan bahaya narkoba di kalangan para pelajar, penindakan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas.

“Namun demikian, kami masih terus berupaya untuk memburu para pelaku yang masih belum tertangkap,” tandasnya.

Selanjutnya, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 23,11 gram yang berhasil disita dari tangan para tersangka kurun Januari—April 2023 tersebut, langsung dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan dilakukan Kasat Narkoba Polres Poso, dengan melibatkan aparat dari Kejaksaan Negeri Poso dan disaksikan salah seorang tersangka. ULY

Pos terkait