POSO, MERCUSUAR – Menanggapi adanya isu terkait ‘honorer siluman’ serta intervensi pihak tertentu pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Poso, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Heningsih Tampai memastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menegaskan, proses seleksi PPPK yang telah berlangsung sudah sesuai prosedur.
Karena seluruh calon PPPK diwajibkan mengunggah data pribadi serta dokumen persyaratan ke akun masing-masing, ke portal Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Heningsih mengatakan, dari 2.571 jumlah formasi dibuka di Kabupaten Poso, hanya 2.535 pendaftar yang lolos seleksi.
“Olehnya, para calon PPPK tetap tenang, dan jangan terpengaruh dengan isu yang beredar di luar sana,” ucap Heningsih, di Poso, Kamis (14/11/2024).
Ia menyampaikan, kebijakan PPPK tahun 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023.
“Pegawai Non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” tukasnya.
Dari database BKN, lanjut Heningsih, jumlah tenaga Non-ASN di Kabupaten Poso sebanyak 3.243 orang. Terdiri dari 960 orang eks tenaga honorer Kategori Dua (K2), dan tenaga Non ASN lainnya sejumlah 2.283 orang.
“Namun, dari jumlah tersebut sebagian sudah terangkat pada formasi PPPK tahun sebelumnya, serta terdaftar PPPK, CPNS di daerah lain dan Kementerian,” imbuhnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Menpan RB nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023, usulan kebutuhan formasi PPPK Kabupaten Poso sejumlah 1.571. Masing-masing tenaga kesehatan sebanyak 404 formasi, tenaga guru 367 formasi dan tenaga teknis/administrasi 800 formasi.
Formasi yang dimaksud adalah nama jabatan, bukan merujuk pada orang atau personal, dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan OPD dalam bentuk peta jabatan.
Seperti untuk tenaga kesehatan meliputi kesehatan ahli pratama, apoteker ahli pratama, bidan terampil, nutrisionis ahli pratama, perawat ahli pratama, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli pratama, terapis gigi dan mulut terampil, tenaga sanitasi lingkungan terampil dan dokter ahli pratama.
Dari penyampaian Kemen-PAN RB, bahwa kuota secara nasional 2,3 juta formasi yang belum terpenuhi, sehingga seluruh daerah baik provinsi, kabupaten dan kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan kembali sesuai dengan kebutuhan kotak jabatan pada OPD.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan tambahan formasi tenaga teknis sebanyak 1.000 kuota, mengingat selama kurun waktu terakhir Kabupaten Poso belum memperoleh kuota tenaga teknis. Terakhir perekrutan pada tahun 2014 di lingkup tenaga honorer K2,” jelas Heningsih.
Penambahan kuota tersebut, lanjutnya, telah diperhitungkan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena selama ini, tenaga honorer menerima honorarium yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Poso setiap tahun. Selain itu, dana transfer DAU tahun 2025 yang ditentukan penggunaannya telah dialokasikan untuk dukungan penggajian PPPK.
Sehingga, berapapun besar formasi yang telah ditetapkan oleh Kemen-PAN RB akan diperhadapkan pembiayaannya dengan dana transfer dari DAU tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Permenkeu Nomor 134 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Permenkeu nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
“Olehnya, kami menegaskan bahwa penggajian PPPK tidak perlu dikhawatirkan, karena sudah teralokasikan melalui dana transfer dari pusat yang sudah ditentukan penggunaannya, dan tidak akan mengganggu komponen belanja lainnya,” tandas Heningsih. */ULY