Kakek di Toinasa Hamili Cucu Tiri

FOTO POLRES POSO HAMIL

POSO, MERCUSUAR – Seorang kakek warga Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, Kabupatern Poso, berinisial YK (49) tega menghamili cucu tirinya hamil. Saat ini, kakek yang berprofesi sebagai tukang chain shaw itu telah ditangkap Satreskrim Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Poso, AKBP Rentrix Riyaldi Yusuf mengatakan bahwa  aksi bejat yang dilakukan tersangka YK itu dengan modus operandi mengiming-imingkan korban akan diberi uang, serta mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang-orang.

Saat ditangkap, kata Kapolres, YK mengaku bahwa aksi bejatnya dilakukannya sebanyak tujuh kali, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) SD hingga duduk di bangku SMP.

“Awalnya YK yang berprofesi sebagai tukang Chain Saw ini membawa korban ikut bersamanya ke hutan yang ada di Desa Toinasa untuk memotong kayu. Disitulah pertama kali korban disetubuhi YK. Selanjutnya kejadian berulang saat korban beranjak di bangku SMP,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Poso, Kompol Basrum Syechbutuh dan Kasat Reskrim Iptu Dicky A Surbakti saat konferensi pers di Mapolres Poso, Senin ((7/6/2021).

Terungkapnya kasus itu, lanjut Kapolres, berawal adanya kecurigaan dari guru sekolah yang melihat kondisi fisik korban yang tidak lagi normal, hingga akhirnya korban bersama neneknya (Isteri YK) dipanggil untuk datang ke sekolah untuk dilakukan tes kehamilan.

Hasil tes tersebut, korban positif hamil. “Mengetahui hal itu, nenek korban langsung menanyakan siapa pelaku aksi bejat tersebut, langsung saja korban mengatakan bahwa pelaku bejat suami dari neneknya sendiri yaitu YK,” kata Kapolres.

Namun, sambung Kapolres, perkara tersebut belum langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian, melainkan masih dilakukan upaya mediasi di desa. Nanti pada Mei 2021 perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Pamona Barat.

Berdasarkan laporan itu, maka dilakukan upaya hukum lebih lanjut. “Atas aksi bejat yang dilakukannya itu, YK disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar kiranya selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak, agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan seks bebas. ULY

Pos terkait