Karyawan Pembobol Kas Alfamidi Diringkus Polsek Pamona Utara

POSO-1f10b75b
 Kapolsek Pamona Utara, AKP Felix Alfons Saudale, didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele dan Panit I Polsek Pamona Utara, Ipda Made Putrayasa, saat memperlihatkan barang bukti berupa laporan hasil penjualan Alfamidi yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Salah seorang karyawan swalayan Alfamidi di Kota Tentena, Kabupaten Poso, berhasil diringkus Kepolisian Sektor Pamona Utara, setelah diduga melakukan tindakan pembobolan kas swalayan tersebut. Aksi pelaku yang telah bekerja sejak 2021 itu berhasil terungkap, menyusul laporan yang disampaikan manajemen Alfamidi kepada Polsek Pamona Utara di Tentena. 

Tersangka yang diketahui berinisal IA alias IW, adalah karyawan Alfamidi Tentena yang bertugas sebagai Merchandiser. Ia dipercayakan untuk menghitung hasil penjualan Alfamidi setiap hari, untuk selanjutnya dikirim ke mobil penjemput dari Alfamidi Group Palu yang datang setiap dua hari. 

Kapolsek Pamona Utara, AKP Felix Alfons Saudale, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, aksi tersangka terbilang licik dan rapi. Modusnya, saat tersangka memasukkan uang kedalam kopel (kotak penyimpanan uang) untuk dikirim ke Palu, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan report (laporan) hasil penjualan pada hari itu. 

“Jadi laporan hasil penjualan harian yang dikirim ke Palu, tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada dalam kopel. Sementara, kopel baru bisa dibuka saat tiba di Palu, karena dalam posisi tergembok,” ujar Kapolsek, yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele dan Panit I Polsek Pamona Utara, Ipda Made Putrayasa

Disampaikan Felix, peristiwa terjadi bertepatan dengan malam perayaan Idul Fitri 1443 H, tepatnya 2 Mei 2022. Saat itu, tersangka membungkus uang hasil penjualan Alfamidi selama lima hari penjualan, yakni periode 28 April hingga 2 Mei 2002.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi kemudian mempelajari CCTV yang ada dalam ruangan brankas Alfamidi. Di dalam rekaman CCTV, terlihat tersangka menghitung uang, kemudian membungkusnya dan memasukkan ke dalam kopel. 

“Padahal aksi tersangka itu hanya akal akalan saja. Karena tersangka beranggapan, jika terjadi kekurangan dalam pengiriman uang hasil penjualan, maka tersangka tidak akan dipersalahkan. Sebab ada bukti tersangka membungkus dan memasukkan uang ke dalam kopel melalui CCTV,” papar Kapolsek. 

Kejadian yang terjadi bertepatan dengan malam lebaran Idul Fitri tepatnya 2 Mei 2022 itu berhasil diungkap, setelah polisi mempelajari lebih dalam CCTV ruangan brankas Alfamidi yang ada. Bahkan boleh dibilang, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari bayangan tersangka yang kelihatan berdiri di depan pintu brankas, sebelum membawa kopel ke mobil Alfamidi yang menjemputnya.

“Setelah mempelajari lebih dalam rekaman CCTV, terlihat ada bayangan tersangka yang berhenti sejenak di depan pintu brankas, sebelum membawa kopel ke mobil penjemput. Di situlah tersangka sempat membuka kopel dan mengambil uang yang akan dikirim ke PT Midi Utama Indonesia di Palu,” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, PT Midi Utama Indonesia Tbk. Cabang Palu mengalami kerugian sebesar Rp89.9 juta, KARENA ternyata dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah dilakukan sejak September 2021 lalu meski awalnya masih dalam jumlah kecil. 

Oleh polisi, tersangka IA alias IW dijerat pasal 362 tentang pencurian, dan atau pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. Kini, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pamona Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ULY

Pos terkait