POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri Poso, Senin (6/9/2021), akhirnya mengeksekusi mantan Kepala SMA Negeri 3 Poso, Suhariono, yang terlibat kasus dugaan korupsi dana pungutan sekolah, saat ia masih menjabat sebagai kepala sekolah. Suhariono dijemput di rumahnya di Kelurahan Gebangrejo, Poso Kota, dan langsung digelandang ke gedung bundar Kejari Poso, untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, menyusul putusan Pengadilan Negeri Palu, yang memvonis dirinya bebas pada tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, L.B. Hamka mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kepsek SMAN 3 itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1999 K/PID.SUS/2021, tanggal 19 Juli 2021.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 tahun 1999, terkait perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso, tahun ajaran 2018/2019,” ujar Kajari saat menyampaikan konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan Senin (6/9/2021) kemarin.
Dijelaskan Kajari Poso, Suhariono oleh Pengadilan Negeri Palu dinyatakan bebas, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 Oktober 2020. Kemudian Jaksa Penunut Umum pada Kejari Poso melalukan upaya hukum Kasasi, sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Akta/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 November 2020.
“Dengan adanya putusan ini maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan dengan sendirinya membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Palu pada 2020 lalu, terhadap mantan Kepsek SMAN 3 Poso,” terang LB Hamka.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan penjara kurungan selama 6 bulan.
Kajari Poso, L.B. Hamka merinci, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pungutan dana PPP/Komite, pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa siswi baru, serta pungutan biaya bimbingan belajar (les).
“Yang mana dalam pungutan tersebut terdapat item ‘tunjangan’ yang berbentuk uang yang dinikmati secara pribadi oleh terpidana,” tegasnya yang didampingi Kasi Intel, Farhan, dan Kasi Pidsus, Hazairin dan Kasi Datun.
Dalam kesempatan itu Kajari Poso juga menyampaikan telah meningkatkan status WNL selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Bagian Kesramas Setdakab Poso, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020. ULY