Kejari Poso, Hentikan Perkara Penganiayaan lewat Keadilan Restoratif

Kajari Poso bersama Kasi Pidum saat proses keadilan restoratif kasus dugaan penganiayaan. FOTO: IST.

POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menyelesaikan perkara kasus dugaan penganiayaan, lewat Keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejari Poso, Senin (3/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan mengatakan keadilan restoratif tersebut dilakukan, karena baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Kajari sudah melaksanakan harmonisasi kedua belah pihak.

“Ini sebagai bukti bahwa kejaksaan itu humanis. Kalau bisa diperbaiki, kenapa tidak, kami ingin mendamaikan,” kata Lie. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Poso, Muhammad Amin menambahkan, dalam perkara tersebut, Kejari Poso telah melakukan pelaksanaan harmonisasi terhadap pelaku H alias A, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur. 

Amin menambahkan, untuk mendamaikan kedua belah pihak, pihaknya melibatkan keluarga korban dan pelaku serta pihak terkait.

Selain itu, katanya, pertimbangan sehingga kasus dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena sudah terpenuhinya syarat-syarat. 

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Korban juga sudah memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka menyesali perbuatannya, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” jelas Amin.

Hal itu juga berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pengertian Keadilan Restoratif. ULY

Pos terkait