POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 58 gram atau senilai Rp29 juta di halaman kantor Kejari Poso.
Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan keras daftar G jenis THD sebanyak 5.526 butir atau senilai Rp8.489.000 yang berasal dari lima perkara. Kemudian, obat suntik Diphenhydramine Hcl mg/15 mil meerk Sidiadril satu botol, alat suntik Diphenhydramine Hcl mg/15 mil merek Sidiadril satu buah, obat suntik Gentamicin merek Sagestam sembilan dos, obat suntik merek Neurobion dua botol yang dijual tanpa izin.
Pemusnahan sejumlah babuk kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Poso Farid Gunawan, SH, serta disaksikan Polres Poso diwakili Waka Polres Poso Kompol Gede Suara, Pengadilan Negeri Poso diwakili Suhendra Saputra dan BNNK Poso.
Dikatakan Kajari Poso, babuk yang dimusnakan merupakan babuk yang kasusnya telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkrah).
Babuk tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh komponen aparat Keamanan Poso, khususnya Polres Poso yang bekerja sama dengan instansi terkait dalam memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Poso.
Diakhir sambutanya Kajari Poso menegaskan agar dalam memerangi bahaya narkoba perlu kerja sama antara masyarakat dan pihak pengemban tugas pemberantasan narkotika.
“Dengan terwujudnya sinergisitas antara stakeholder dan aparat keamanan diharapkan Kabupaten Poso bebas dari bahaya narkotika,” ujar Kajari. ULY