Kejari Poso Musnahkan Babuk Sejumlah Perkara

POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk), hasil penyelesaian perkara sepanjang Januari—Mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan babuk yang berlangsung di lapangan Futsal Kejari, Kamis (8/6/2023) itu, dipimpin langsung Kajari Poso, Imam Sutopo disaksikan Kasat Narkoba Polres Poso, Kepala BNN Poso, KBO Reskrim Poso serta jajaran lainnya.

Kajari Poso melalui Kasi Intelnya, M.Reza Kurniawan menyebutkan, sejumlah babuk yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkracht, sehingga menurut Undang-undang harus dimusnahkan.

Pemusnahan babuk merupakan tindakan para Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penegakan keamanan dan ketertiban di daerah Kabupaten Poso. Pemusnahan babuk jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender. 

“Adapun pemusnahan babuk saat ini antara lain berupa narkotika jenis sabu seberat 3,6 gram, alat penghisap sabu, timbangan digital, senjata tajam (sajam), handphone dan pakaian,” terangnya.

Menurutnya, pemusnahan babuk maupun barang rampasan negara merupakan kewenangan jaksa untuk mengeksekusi.

“Jadi eksekusi tidak hanya badan (orang), tetapi babuk juga bisa dikatakan eksekusi,” jelasnya. ULY

Pos terkait