POSO, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan memastikan kasus pencurian yang tengah ditangani pihaknya, telah ditempuh upaya damai lewat Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif, terhadap pelaku Ikhwan alias Wawan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
“Kami hanya mampu mediasi. Dengan ada hubungan yang harmonis, berharap kepada pelaku, ke depannya tidak akan terulang lagi, mudah-mudahan tidak akan terulang lagi,” kata Lie kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Poso, Muhammad Amin yang ikut mendampingi Kajari juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian sebagaimana termaktub dalam Pasal 362 KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Amin menambahkan, pelaku Wawan ataupun saksi korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka, sepakat menghentikan kasus berdasarkan keadilan restoratif, sehingga upaya perdamaian dapat dilakukan.
“Terpenuhinya syarat keadilan restoratif antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyesali perbuatannya, jelasnya.
“Selain itu, upaya perdamaian telah ditawarkan, pihak korban dan tersangka menyetujui untuk dilanjutkan dengan proses perdamaian, dan Kepala Kejaksaan Negeri Poso telah mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. ULY