Kemenkumham Akui Sidat Marmorata Milik Poso

Sidat

POSO, MERCUSUAR –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menerima Sertifikat Indikasi Geografis Marmorata dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Tengah Zulkifli, S.H., M.H, pada acara puncak penutupan Festival Pangan Cerdas Poso City Mall, akhir pekan kemarin.

Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan penilaian berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan Ditjen Haki secara berjenjang atas kepemilikan produk berkhas yang dimiliki Kabupaten Poso khususnya Sidat Marmorata.

Dokumen tersebut berupa deskripsi indikasi yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang berkenan dengan faktor geografis dari Sidat Marmorata.

Sertifikat diperoleh karena geografis hidup dari Sidat Marmorata yang banyak ditemukan di Kabupaten Poso. Hal itu juga dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Zulkifli dalam sambutannya.

“Upaya yang dilakukan Pemkab Poso untuk mendapatkan pengakuan sebagai pemegang hak atas Indikasi Geografis Marmorata, layak diberikan,” ujarnya.

Menurutnya pengakuan yang diberikan ini merupakan peluang untuk dapat mengusulkan spesifikasi khas daerah Poso yang lain guna memperoleh pengakuan yang sama.

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pihak Kemenkumham Sulteng atas sertifikat pengakuan yang diberikan.

Dirinya berharap, kerja sama itu terus berkesinambungan sehingga tidak menutup kemungkinan beberapa spesifikasi produk khas Daerah Poso lainnya seperti Kayu Ebony, Kain Inodo, Beras Kamba dan Kopi Napu bisa diusulkan untuk memperoleh pengakuan indikasi geografis seperti Sidat Marmorata.

Hal ini penting kata Darmin, sebab dengan memperoleh perlindungan indikasi geografis, maka akan diperoleh manfaat yang menjadi acuan untuk menjadi dasar penilaian.

Diantaranya kata Darmin dengan adanya pengakuan tersebut, dapat memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standart produk. Selain itu dapat menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.

“Disamping itu dapat menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan dan memperkuat citra nama dan reputasi produk,” ujarnya.

Sertifikasi indikasi geografis ini merupakan proteksi agar tidak ada pihak atau daerah lain yang saling klaim tentang produk khas suatu daerah.

“Daerah lain tidak bisa mengklaim, karena produk suatu daerah sudah dipatenkan melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham,” pungkas Darmin. ULY

Pos terkait