POSO, MERCUSUAR – Hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Lore Utara, berhasil meringkus terduga pencurian sebuah kendaraan bermotor milik warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim Polres Poso, Ipda Andi Setiawan, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lore Utara, Aipda Andi Marsa Nanang, serta Kasubag Humas Polres Poso, Iptu Basirun, kepada wartawan antara lain mengatakan, kasus pencurian ini berdasarkan laporan Ibu Tri Purwati, warga Desa Aliputu, Kecamatan Lore Utara, yang melaporkan pencurian sepeda motor, saat diparkir di teras rumahnya, pada penghujung bulan Mei 2019 lalu.
“Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Alitupu Kecamatan Lore Utara, pada pihak Polsek Lore Utara, bulan Mei lalu,” terang Andi Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Polres Poso, Jumat (26/7/2019).
Usai menerima laporan tersebut kata Andi Setiawan, Polsek Lore Utara segera melaksanakan koordinasi dengan sejumlah polsek, yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Dari hasil koordinasi itulah kata Andi, akhirnya berdasarkan cirri-ciri kendaraan, berupa kendaraan bermotor merek Honda Sonic warna putih, dengan nomor mesin Y3BO2R17LOM/T, berhasil dideteksi pihak aparat keamanan Polsek Palolo, Kabupaten Sigi.
Setelah berhasil mengetahui keberadaan motor tersebut, Polsek Palolo langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian, serta barang bukti berupa sebuah kendaraan bermotor roda dua tersebut.
Selanjutnya pihak aparat keamanan dari Polsek Palolo, menghubungi pihak Polsek Lore Utara untuk menjemput tersangka, berikut barang buktinya.
Usai diringkus pihak aparat keamanan, tersangka yang diketahui bernama Haris Dg Ngitung, ternyata salah seorang residivis yang berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepada Penyidik, tersangka mengaku kalau dirinya sengaja jalan-jalan ke wilayah Lore Utara, dalam rangka mencari pekerjaan. Namun, karena belum mendapat pekerjaan, serta melihat ada kendaraan yang terpakir, serta melihat adanya kunci kontak yang tidak dilepas, maka munculah niat untuk mengambil kendaraan roda dua dimaksud.
Selanjutnya kata Andi Setiawan, akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 362 Kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. ULY