POSO, MERCUSUAR – Koalisi Kawal Pekurehua menyatakan sikap bersama untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Poso membebaskan Christian Toibo dari proses hukum yang sedang dijalaninya.
Koalisi tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah, serta Pengacara Hijau Indonesia.
Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, Wandi melalui keterangannya, Rabu (4/3/2026) menyatakan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, tidak ada yang memberikan keterangan bahwa Christian Toibo melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Menurut koalisi, fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat Lembah Napu.
Wilayah yang terdampak meliputi Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Konflik tersebut disebut dipicu oleh klaim sepihak Badan Bank Tanah atas lahan seluas 6.648 hektare.
Pada 18 Februari 2026, Christian Toibo membacakan nota pembelaan pribadi yang disusunnya sendiri. Dalam pledoi tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan menghasut masyarakat tidak terbukti. Ia menyampaikan bahwa seluruh pernyataannya hanya mengulangi penjelasan aparat kepolisian dan kepala Desa Watutau serta menegaskan kembali kesepakatan rapat bersama pada 27 Juli 2024. Ia juga menyatakan tidak memiliki niat untuk menghasut dan tidak memiliki niat jahat.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi masyarakat di persidangan. Para saksi menyatakan bahwa meskipun Christian tidak berbicara saat aksi demonstrasi, warga Desa Watutau tetap melakukan penertiban patok dan plang Badan Bank Tanah karena telah menjadi keputusan bersama berdasarkan petisi warga. Para saksi juga menegaskan tidak ada warga yang merasa dihasut oleh Christian. Penertiban dilakukan karena lahan pertanian dan peternakan warga dipatok serta dipasang plang larangan oleh Badan Bank Tanah.
Selama hampir tiga bulan menjalani penahanan di Rutan Poso, Christian Toibo dan keluarganya disebut mengalami dampak sosial dan ekonomi. Istri Christian, Cica, menyampaikan bahwa sejak suaminya ditahan ia tidak pernah pulang ke Desa Watutau dan setiap hari datang menjenguk serta mengantar makanan. Ia menyatakan penahanan tersebut berdampak pada anak-anak karena Christian selama ini menjadi tulang punggung keluarga dari hasil bertani.
Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, menyampaikan bahwa sejak Christian Toibo ditahan pada 9 Desember 2025, istri terdakwa terus mendampingi di Poso, mengantar makanan setiap hari, dan menghadiri seluruh persidangan. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Lembah Napu merupakan konflik agraria, dan petani seperti Christian Toibo hanya berupaya mempertahankan hak atas tanah dan tanaman.
Koordinator Program Solidaritas Perempuan Palu, Isna Ragi, menyampaikan bahwa dampak konflik agraria secara khusus dirasakan oleh perempuan. Ia menyebut perampasan tanah membatasi akses perempuan terhadap air, hutan, dan kebun, serta meningkatkan risiko kemiskinan dan kekerasan dalam situasi konflik dan penggusuran.
Koalisi juga menyoroti peran aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria di Lembah Napu. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan memperburuk kondisi masyarakat dan memperlemah perlindungan terhadap warga.
Koalisi Kawal Pekurehua menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Christian Toibo tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria di Lembah Napu. Koalisi mendesak agar Christian Toibo dibebaskan dari seluruh dakwaan, mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Lembah Napu, serta meminta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah. TIN






