POSO, MERCUSUAR – Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhoc dan aplikasi SIAKBA yang digelar di aula kantor KPU kabupaten Poso, Selasa (8/11/2022).
Dalam materinya Sahran Raden antara lain menjelaskan, jika pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis website yaitu melaui aplikasi SIAKBA- Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. SIAKBA ini secara resmi mulai diperkenalkan sejak 20 Oktober 2022 yang lalu,” urainya.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
“Termasuk dalam perekrutan anggota PPK, PPS bahkan KPPS sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum,” tambah Sahran Raden.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki, saat disinggung kesiapan lembaga yang dinakhodainya terkait perekrutan badan adhoc ini menyatakan, kalau pihaknya telah siap untuk segera melakukan perekrutan atau proses seleksi terhadap PPK dan PPS yang tersebar di 19 wilayah kecamatan se-Kabupaten Poso serta pembentukan PPS yang akan bekerja di 863 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Poso.
“Intinya kami telah siap bekerja dalam rangka pembentukan Badan Adhoc sebagaimana yang tersirat dalam pertaturan yang berlaku,” ungkapnya. ULY