KPU Poso Sosialisasikan Kampanye Pemilu

FOTO SOSIALISASI KPU POSO

POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar sosialisasi program kampanye dan jadwal untuk pelaksanaan pemilu 2019 di aula kantor KPU Poso Sabtu (15/9/2018).

Kegiatan itu turut dihadiri Bawaslu Poso dan sejumlah perwakilan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Poso Budiman Maliki mengatakan acara sosialisasi membahas tentang aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilpres, Pileg, dan DPD. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Yang terbaru PKPU 28 Tahun 2018 termasuk didalamnya aturan perundang-undangan Pasal 275 Ayat (2) tentang Pemilihan Umum bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye sesuai dengan kemampuan anggaran negara,” jelas Budiman.

Menurutnya, terpenting digelarnya sosialisasi itu bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pada parpol peserta pemilu.  “Upaya tersebut guna meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi pada pelaksanaan pesta demokrasi. Oleh sebab itu KPU jauh-jauh hari mengadakan sosialisasi agar mereka mengerti,” ujarnya.

Kampanye Pemilu 2019 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Dia menyampaikan dalam hal itu KPU hanya memfasilitasi terkait tata cara yang diperbolehkan saat kampanye dan juga alat yang akan dipasang peserta pemilu. “KPU memfasilitasi seputar alat peraga kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK). Selain itu KPU juga membolehkan untuk membuat media tambahan untuk kegiatan kampanye,” terangnya.

Komisioner KPU Poso Wilianita Selviana menjelaskan masa kampanye pada Pemilu tahun 2019 akan dimulai pasca penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Terdapat beberapa regulasi tentang kampanye pada Pemilu 2019 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan kita bersama,” ucap Wilianita.

Untuk materi kampanye harus meliputi visi, misi, program atau citra diri yang disajikan berupa tulisan, suara, gambar ataupun hal lain yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Disampaikannya, KPU Poso memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Poso, berupa 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. “APK tersebut nantinya akan dipasang pada zona pemasangan APK yang mana lokasinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada Pemkab Poso serta PPK dan PPS,” jelasnya lagi.

Selain itu, parpol juga bisa mencetak dan memasang APK sendiri diluar yang difasilitasi oleh KPU Poso, namun tetap pada zona pemasangan APK yang disepakati. ULY

Pos terkait