KPU Poso, Sosialisasikan PKPU 17 Tahun 2024

Suasana sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2024, di Kabupaten Poso, Kamis (21/11/2024). FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar rapat Koordinasi sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang  PEMUNGutan dan Penghitungan Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Divisi Teknik Penyelenggara PPK dan Divisi Penindakan Panwascam serta LO (Liaison Officer) para pasangan calon (paslon), di Torau Resort Tentena, Kamis (21/11/2004).

Rakor dan sosialisasi tersebut dibuka langsung Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu didampingi komisioner KPU Poso, Roni Mathindas, Mansur dan Alfred Sabintoe.

Dalam kesempatan itu, Muh. Ridwan memberi penekanan kepada PPK dan Panwascam terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dia meminta agar kedua penyelenggara Ad Hoc itu tetap berpedoman pada regulasi yang ada, serta tidak kaku dalam melihat aturan yang berlaku.

“Tidak perlu terlalu kaku, tapi tidak juga harus keluar dari norma yang ada. Tetap berpedoman pada regulasi sesuai ketentuan peraturan. Karena dalam regulasi itu ada prinsip kepastian hukum di dalamnya,” tegas Ridwan.

KPU Poso juga menghadirkan pemateri Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo, yang mengupas soal teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di lokasi tempat pemungutan suara (TPS). 

Christian memberi contoh kasus yang kerap terjadi di TPS saat hari pencoblosan. Karena itu, ia meminta agar semua penyelenggara memahami betul mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. 

“Sehingga tidak perlu lagi terjadi pemungutan suara ulang di TPS, hanya karena penyelenggara tidak memahami regulasi yang ada,” ujar Christian.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan mampu memberi kesepahaman bersama para penyelenggara ad hoc di tingkat PPK dan KPPS serta Panwascam, dalam memaknai PKPU 17 tahun 2024.

“Bagi warga yang sudah pindah memilih, praktis namanya sudah dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tentu tidak lagi diberikan formulir pemberitahuan. Jika kemudian dia tidak jadi pindah memilih, yang bersangkutan harus melapor dulu, tahan surat DPTb-nya, dan kemudian dicatat dalam kejadian khusus,” urai Christian mencontohkan salah satu kasus yang kerap terjadi di TPS.

Menurut Christian, sosialisasi PKPU 17 tersebut sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga secara rinci memaparkan mekanisme, tahapan, dan prosedur pungut hitung.

“Aturan tersebut harus dipahami oleh penyelenggara Pilkada, peserta, pemilih, serta pihak terkait lainnya agar terhindar dari kesalahan dalam pelaksanannya,” tukasnya.

Proses pemungutan suara, kata Christian, hanya dapat dilaksanakan jika jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah lengkap.

“Misalnya ada KPPS izin buang air kecil atau pergi salat, maka proses pendaftaran dan pemungutan belum bisa dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, komisioner KPU Poso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Roni Mathindas menambahkan salah satu tujuan pelaksanaan sosialisasi bagi jajaran ad hoc, adalah agar peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi terkait pemungutan suara ulang dapat dihindari.

“Kami berupaya semaksimal mungkin, agar peristiwa pemungutan suara ulang bisa diminimalisasi bahkan bila perlu tidak terulang lagi. Untuk itu, kami sedang memperkuat jajaran ad hoc agar hal-hal seperti itu bisa dihindari,” kata Roni. ULY

Pos terkait