POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso mulai 24 Juni 2020 akan melakukan tahapan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilkada 2020.
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, kami KPU Poso akan melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan selama 14 hari terhitung mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020,” kata Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, Selasa (23/6/2020).
Tahapan verfak, sambungnya, akan dilakukan secara langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS). “Verifikasi faktual ini dilakukan di seluruh wilayah sebaran di 170 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Poso,” tuturnya.
Dijelaskannya, dalam verfak itu PPS diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Dia berharap, tahapan verfak terhadap dukungan Bapslon perseorangan yang dilakukan PPS dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, serta tepat waktu sehingga pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berintegritas dapat terwujud. “Partisipasi masyarakat menentukan kualitas demokrasi dan integritas Pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Poso Divisi Teknis Penyelengaraan, Taufik Hidayat menambahkan bahwa sebelumnya pada Sabtu (20/6/2020) KPU Poso telah menyerahkan berita acara hasil dokumen verifikasi administrasi dukungan Bapaslon perseorangan pada Bawaslu Poso dan kepada Bapaslon perseorangan, T Samsuri dan Tony Sawolino.
“Penyerahan berita acara itu sebagai bukti bahwa KPU Poso telah melakukan vetifikasi administrasi terhadap bakal pasangan calon perseorangan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa pada 24 Juni nanti KPU Poso akan menyerahkan berita acara hasil dokumen verifikasi administrasi tersebut ke Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK) di 19 kecamatan, selanjutnya diserahkan ke PPS untuk dilakukan verfak. “Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan mendatangi 100 persen pendukung di 170 desa dan kelurahan atau menggunakan metode sensus dan petugas PPS dalam menjalankan tugasnya tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. ULY