POSO, MERCUSUAR – Puluhan anak purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) mengaku resah dengan ulah sekelompok orang, yang diketahui telah mengambil secara paksa lahan miliknya di Desa Pancasila Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Bahkan dari pengakuan sejumlah warga kepada wartawan, keluarganya kerap mendapat teror dari orang-orang tak dikenal, agar segera meninggalkan lahan dan desa yang telah didiami sejak tahun 1972 silam.
Atas kejadian tersebut, warga yang mengatasnamakan Persatuan Anak Purnawirawan (PAP) TNI AD Desa Pancasila, kemudian melaporkan kasus tersebut, dan saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Salah seorang anak purnawirawan TNI AD, Ribka Richard kepada mengatakan, asal usul lahan miliknya di Desa Pancasila berawal sejak tahun 1972. Pada waktu itu, orang tuanya yang masih aktif sebagai prajurit TNI ditempatkan di lokasi Desa Pancasila menjelang masa persiapan pensiun (MPP).
Saat itu, terdapat 92 anggota TNI dari Yonif 712 Manado dan Yonif 713 Gorontalo yang akan memasuki MPP, ditempatkan bersama keluarga di lokasi Desa Pancasila untuk membuka lahan baru.
“Setiap anggota TNI memeroleh lahan persawahan seluas 2 hektare, lahan kebun 2 hektare dan lahan pemukiman seluas 2.500 meter persegi, saat penempatan awal tahun 1972. Jadi, lokasi kami ini semacam kawasan transmigrasi khsusus bagi purnawirawan TNI AD yang akan memasuki masa pensiun, yang dibuka sejak tahun 1972 berdasarkan surat perintah langsung dari Panglima/Kasad,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Pada kesempatan itu Ribka turut memerlihatkan dokumen surat perintah, yang ditandatangani Kolonel Obrin Satjakusumah atas nama Panglima/Kasad yang dikeluarkan tahun 1972.
Namun, saat ini sebagian dari lahan tersebut telah diserobot, bahkan ada yang telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Lucunya selama ini kami rutin membayar pajak hingga tahun 2019. Namun, belakangan blanko pajak kami tidak diserahkan lagi oleh aparat Pemerintah Desa setempat. Karena itu, kami melayangkan gugatan dan saat ini sudah masuk di persidangan,” tutur Ribka, yang dibenarkan beberapa warga lainnya.
Sementara kuasa hukum Ribka Richard, Jefta Talunoe kepada wartawan menyatakan, kasus gugatan lahan saat ini sudah masuk dalam tahap kesimpulan, dan sedang bergulir di PN Poso.
Menurut Jefta, ironisnya ada sebagian lahan yang sudah disertifikatkan oleh BPN Poso bukan atas nama pemilik awalnya, yakni purnawirawan TNI AD atau anaknya sebagai ahli waris. Melainkan nama orang lain sebagai pihak pembeli.
“Karena waktu itu ada program Prona dari BPN untuk pensertifikatan lahan. Sementara syaratnya saat itu cukup memiliki SKPT, yang dikelurkan Pemerintah Desa serta bukti pembayaran pajak. Hanya dua syarat itu, keluar sertifikat tanpa ada syarat lain seperti asal usul lahan. Hal ini juga yang kami sayangkan,” jelas Jefta.
Hal lain yang ditegaskan Jefta, bahwa lahan milik purnawirawan TNI AD yang diserahkan pada tahun 1972 di Desa Pancasila, sesuai ketentuannya tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.
Baik Jefta selaku kuasa hukum maupun putra putri purnawirawan TNI AD berharap, setelah ada putusan inkrah dari PN Poso, akan meminta penegasan dari Kodim 1307 Poso serta Bupati, untuk mendatangi Desa Pancasila dan memberi penegasan kepada warga, bahwa lahan yang diberikan sejak tahun 1972 tidak boleh diperjualbelikan dan sepenuhnya menjadi milik purnawiaran TNI AD, sesuai surat perintah penempatan lahan tahun 1972. ULY