POSO, MERCUSUAR – Polemik proses pendaftaran Bapaslon Verna-Yasin di KPU Poso, Sulteng, yang berujung pada laporan ke Bawaslu oleh pasangan lain, ditanggapi langsung oleh tim pemenangan Verna-Yasin seperti disampaikan kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Ketua tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1, Verna-Yasin, Iskandar Lamuka dalam konferensi persnya mengatakan laporan yang layangkan oleh pasangan nomor urut 2 (Das-Beramal) soal dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 saat proses pendaftaran Bapaslon beberapa waktu lalu di KPU, terlalu mengada ada.
Laporan terkesan sengaja menghalang-halangi atau menghambat pasangan Verna-Yasin saat memasuki masa kampanye.
“Kami melihat laporan yang dilayangkan terlalu mengada ada. Ini sengaja dilakukan untuk menganggu pasangan calon kami yang saat ini tengah disibukkan dengan masa kampanye, dengan menggunakan tangan Bawaslu,” katanya di Mabes Posko Pemenangan Verna Yasin Kelurahan Lawanga.
Iskandar yang didampingi langsung oleh Cawabup Yasin Mangun, Ketua DPC Perindo Poso Sonny Kapito dan Ketua DPC PAN Poso Muhaimin Yunus Hadi manyatakan, ada pihak tertentu yang sengaja ingin mengganggu jalannya kampaye Verna-Yasin. “Bayangkan saja, di tengah kesibukan kami menghadapi kampanye, kami masih harus memenuhi undangan Bawaslu untuk dimintai keterangan. Semua unsur mulai dari Ketua, Sekretaris, Wakil Ketua dan sejumlah pengurus Partai Demokrat Poso sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Baik secara langsung maupun secara virtual. Sebab kalau kami tidak hadir nanti akan muncul lagi anggapan bahwa kami tidak taat hukum,” timpalnya.
Iskandar mempertanyakan, Bapaslon Verna-Yasin yang diusung Partai Demokrat (5 kursi), Partai PAN (1 kursi), Partai Perindo (1 kursi) dan Partai Hanura (1 kursi), turut dimintai keterangan dalam persoalan ini. “Bagi kami Bapaslon tidak tahu menahu soal persyaratan pencalonan. Karena seluruh berkas disiapkan oleh pengurus Parpol pengusung saat proses pendaftaran. Namun yang mengherankan, justru calon yang kami usung juga ikut dimintai keterangan,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini sengaja disetting agar eforia dukungan terhadap pasangan Verna – Yasin terganggu. “Padahal secara regulasi KPU Poso sudah menjalankan aturan main Pilkada sesuai mekanisme yang berlaku. Dan bagi kami setelah kami ditetapkan sebagai peserta Pilkada, maka seluruh proses pendaftaran itu sudah selesai dan tidak ada masalah,” tandas legislator Dewan Poso itu.
Terkait materi laporan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal 39 ayat (5) dan (7) tentang syarat pencalonan, Iskandar meminta semua pihak agar benar benar memahami dan tidak salah dalam menafsirkan regulasi tersebut. “Jangan asal dalam menafsirkan aturan atau regulasi yang ada. Dalam PKPU itu sangat jelas disebutkan, yang dimaksud bukan pimpinan Parpol namun pengurus Partai Politik,” sebut Iskandar sambil membacakan PKPU Nomor 1 tahun 2020 Pasal 39 ayat (5) dan (7) di hadapan wartawan sesuai materi laporan yang dilayangkan tim Das-Beramal ke Bawaslu Poso.
Diakui Iskandar memang saat pendaftaran Bapaslon Verna-Yasin ke KPU Poso, Ketua DPC Partai Demokrat Poso tidak hadir karena berhalangan sakit, dan itu dibuktikan dengan surat keterangan. Namun seluruh pengurus inti partai hadir ke KPU mengantarkan Bapaslon Verna-Yasin. Selain itu hadir pula Ketua dan Sekretaris PAN, Perindo, dan Hanura. “Jadi apanya yang tidak memenuhi syarat. Semua berkas pasangan Verna Yasin terkait syarat pendaftaran sudah memenuhi syarat. Semua pengurus partai bertanda tangan dan itu sudah sesuai aturan, dan proses itu juga diawasi langsung oleh Bawaslu,” tegasnya.
Dia juga mengajak agar semua pihak menjaga pesta demokrasi ini berjalan aman, adil dan lancar, termasuk menjaga kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu agar tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugas yang diemban sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu. ULY