POSO, MERCUSUAR – Bencana banjir bandang yang terjadi pada 3 Maret 2020 lalu di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, harus segera ditindakdaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Poso, lewat penetapan status darurat bencana. Tahapan ini harusnya segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten, berkoordinasi dengan pihak PBPD kabupaten, untuk menetapkan status darurat bencana di desa tersebut.
Demikian dikatakan Direktur Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Yopy Hary, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Selasa (10/3/2020). Menurut Yopy, penetapan status darurat bencana, sebenarnya memberi kemudahan bagi pemerintah daerah, setiap elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, NGO, dan pihak-pihak lainnya, untuk membantu kebutuhan, dan dukungan pemulihan pengungsi yang ada di Desa Lengkeka. YPAL sendiri kata dia, telah mengirimkan tim relawan peduli bencana, yang datang langsung ke lokasi pengungsian, pada 4 – 5 Maret 2020 lalu.
YPAL mencatat, ada 245 kepala keluarga dan total 951 jiwa, yang hingga hari ini masih menjalani hidup sebagai pengungsi. Kemudian, ada 140 KK yang terkena dampak langsung dari banjir bandang. Selain itu, terdapat 11 ibu hamil, anak-anak SD, bayi BATITA sebanyak 31 jiwa, lansia sebanyak 124 jiwa, perempuan 451 jiwa, yang juga kini berada di pengungsian. Belum lagi trauma warga yang rumahnya hilang akibat banjir bandang. Selain itu, ada 53 rumah dengan kategori rusak berat yang tidak bisa lagi ditempati.
Dengan melihat kondisi tersebut kata Yopy, harusnya Pemerintah Kabupaten Poso, dalam hal ini Bupati Poso, harusnya segera menetapkan status tanggap darurat banjir bandang di Desa Lengkeka. Pemkab kata dia, harusnya membuat kajian cepat untuk menetapkan status tanggap darurat tersebut, sesuai PP Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Hal tersebut kata Yopy, untuk menghimpun relawan bencana dari berbagai pihak, simpatisan, baik dari organisasi masyarakat (ormas) maupun NGO, untuk mengetahui kondisi bencana, mulai dari kajian dampak kerusakan, dampak kerugian, penanganan pengungsi saat ini, sampai pasca rehabilitasi kondisi warga Desa Lengkeka, yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelengggaraan penangulangan bencana, di mana di pasal 21 menyatakan, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya, juga penentuan status keadaan darurat bencana,” ujarnya.
Hal ini kata dia, merupakan tanggung jawab pemerintah, untuk secepatnya menetapkan status tanggap darurat. Kemudian dilanjutkan dengan pasal 23 ayat 1 dan 2, yang menyatakan, penentuan status keadaan darurat bencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b, dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, sesuai dengan tingkatan bencana, dan ayat dua menjelaskan, penentuan status keadaan darurat bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional, ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
“Hal ini (penetapan status bencana red.), harus segera dilakukan, karena merupakan tanggung jawab negara terhadap warga terdampak,” ujarnya. */JEF