Masih Berkonflik, WALHI Siapkan Gugatan Pembangunan Rindam Poso

Pembangunan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.FOTO : IST

POSO, MERCUSUAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti rencana pembangunan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. WALHI menilai pembangunan tersebut berada di wilayah yang masih dibayangi konflik agraria antara masyarakat dan Badan Bank Tanah (BBT).

Atas kondisi itu, WALHI Sulawesi Tengah mempertimbangkan langkah hukum dan menyiapkan gugatan apabila pembangunan Rindam Poso tetap dilanjutkan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan konflik agraria dan memastikan hak-hak masyarakat atas tanah.

WALHI menilai pembangunan fasilitas negara di atas lahan yang status penguasaannya masih menjadi persoalan dapat memperpanjang konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurut WALHI, pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di Lembah Pekurehua sebelum mendorong pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan baru.

Konflik agraria di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 1992, ketika Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm seluas sekitar 7.740 hektare diterbitkan. Dalam perkembangannya, penguasaan lahan secara historis beralih kepada PT Sandabi Indah Lestari hingga sebagian wilayah kemudian berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah.

Saat ini, lahan yang disebut berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah mencapai sekitar 6.648 hektare dan mencakup sejumlah desa, antara lain Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago dan Watutau.

WALHI menilai persoalan pembangunan Rindam tidak dapat dilepaskan dari rencana pemanfaatan lahan dalam skala besar di kawasan Lembah Napu. Selain Rindam, terdapat sejumlah rencana pemanfaatan lahan untuk berbagai kepentingan, antara lain TH Group Vietnam sekitar 3.500 hektare, Universitas Hasanuddin sekitar 1.000 hektare, Pusdiklat Brimob Wilayah Timur sekitar 200 hektare, PT Banua Singgani Raya untuk Golf Resort sekitar 500 hektare serta TNI AD untuk Kompi Pertanian sekitar 5 hektare.

Kondisi tersebut, menurut WALHI, berpotensi semakin mempersempit ruang hidup dan akses masyarakat terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

WALHI juga meminta pemerintah membuka secara transparan dasar perencanaan pembangunan Rindam Poso, termasuk status dan dasar penguasaan tanah yang akan digunakan. Pemerintah dinilai perlu memastikan seluruh proses pembangunan menghormati hak masyarakat yang selama ini mengelola dan menggantungkan kehidupannya dari lahan tersebut.

WALHI menduga pembangunan Rindam Poso tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkembangan berbagai rencana pemanfaatan lahan serta investasi berskala besar di kawasan Lembah Napu. Karena itu, organisasi lingkungan tersebut meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka peruntukan dan status lahan yang akan digunakan.

WALHI Sulawesi Tengah menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mempersiapkan gugatan terhadap pembangunan Rindam Poso. Pihak-pihak terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, disebut akan didudukkan sebagai pihak dalam perkara apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian konflik agraria dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

WALHI meminta pemerintah menghentikan pembangunan Rindam di Lembah Napu sampai konflik agraria yang telah berlangsung sekitar tiga dekade tersebut diselesaikan secara adil dan melibatkan masyarakat terdampak.

Menurut WALHI, pembangunan maupun investasi tidak semestinya menjadi alasan untuk menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.TIN

Pos terkait