POSO, MERCUSUAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Poso memastikan tidak ada unusr Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan PT Bukaka Teknik Utama (BTU), terhadap sejumlah eks karyawan yang mengadu ke kantor tersebut. Hal yang ada hanyalah masa kontrak kerja para karyawan tersebut, memang telah berakhir.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Nakertrans Poso, Jen Gembu, setelah memfasilitasi pihak PT Bukaka Teknik Utama (BTU) selaku Kontraktor PLTA Poso Sulewana, dengan sekelompok orang mantan karyawan BTU. Sebelumnya, perwakilan dari mantan karyawan dan karyawati BTU telah mendatangi Nakertans Kabupaten Poso, untuk menyampaikan keluhan mereka terkait tidak adanya pembayaran uang pesangon, pasca pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh pihak BTU.
“Setelah mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Nakertrans Poso berpendapat, memang masa kontrak kerja para eks karyawan tersebut telah berakhir. Jadi sama sekali tidak ada unsur PHK seperti yang dihembuskan,” kata Jen Gembu kepada wartawan.
Dalam menyikapai pengaduan para mantan karyawan BTU tersebut, Jen Gembu mengaku pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT BTU, untuk melengkapi seluruh dokumen dokumen yang dibutuhkan, sebelum mereka dipertemukan nantinya dengan mantan karyawan yang difasilitasi oleh Nakertrans Poso. Pemda hanya berharap, langkah Bipartit bisa terlaksana dan menjunjung tinggi musyawarah mufakat.
‘’Jadi memang menyikapi pengaduan dari beberapa orang mantan karyawan BTU tersebut, kami langsung mengundang PT BTU untuk klarifikasi. Dalam klarifikasinya, pihak PT BTU menjelaskan kalau tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi kontrak kerja karyawan tersebut telah habis masa berlakunya,” tegas Jen Gembu lagi.
Dihubungi terpisah, mantan karyawati PT BTU Rian Sherly Modjanggo mengatakan, kedatangannya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Poso, adalah untuk mempertanyakan tentang hak-haknya sebagai mantan karyawan di BTU, sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Cipta Kerja tahun 2021, salah satunya adalah masalah pesangon.
Menurutnya, saat pemutusan kerja dilakukan pada 14 Desember 2021 tersebut dirinya bersama rekan-rekannya masih dalam status karyawan atau pekerja, namun tidak mendapatkan pesangon.
“Jadi pengaduan saya di Nakertrans itu terkait tidak adanya pesangon, pemberhentian kontrak kerja secara sepihak, dan bahkan sejak pemutusan kontrak kerja dilakukan, pihak BTU belum melakukan komunikasi dengan saya,” ucap Rian Sherly.
Rian meminta kepada PT BTU untuk memperhitungkan apa yang menjadi hak-hak para mantan karyawan yang telah diputus kontraknya, dengan mengacu kepada UU Cipta Kerja tahun 2021.
“Terkait masalah pemberhentian secara sepihak itu, banyak ketentuan yang telah dilanggar oleh PT BTU. Salah satunya ketentuan dengan memprioritaskan anak-anak daerah. Tapi justru yang diputuskan kontraknya lebih banyak orang lokal,” ungkap Rian, saat dihubungi wartawan media ini.
Sementara itu kuasa hukum PT Bukaka Teknik Utama (BTU) selaku Kontraktor PLTA Poso Peaker 515 Mega Watt di Desa Sulewana, Albert A. Sinay, SH kepada media ini mengatakan, dari 193 orang jumlah karyawan yang telah berhenti bekerja, sama sekali tidak ada yang di-PHK, melainkan telah habis masa kontrak.
Diakuinya, dari seluruh jumlah mantan karyawan BTU tersebut yang habis masa kontrak, tidak semuanya merupakan orang lokal. Namun sebagian merupakan pekerja dari Makassar dan Jawa, yang memang masa kontrak kerja di perusahaan telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi, karena bagian pekerjaan mereka telah selesai.
“PT BTU tidak pernah melakukan PHK, yang ada masa kontrak pekerja itu telah berakhir dan tidak lagi diperpanjang. Bukan hanya dari Poso, karyawan yang berakhir masa kontraknya juga berasal dari Jawa dan Makassar,” jelas Albert yang didampingi Koordinator HRD PT BTU, M. Azwar AM.
Pihak PT BTU berharap, pertemuan klarifikasi (Bipartit) dengan mantan karyawan, yang dimediasi oleh Nakertrans Poso nantinya, bisa memberikan titik terang dan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga, apa yang menjadi harapan para mantan karyawan dan pihak perusahaan bisa segera dituntaskan. ULY