Naumi: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Tegas

NAUMI

PALU, MERCUSUAR – Ketua Koordinator Tim Rekasi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Nasional, Naumi Supriadi, hadir dalam acara silaturahmi dengan sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), pemerhati perlindungan perempuan dan anak, perwakilan DP3A Provinsi, dan awak media, Sabtu (25/7/2020).Dalam acara tersebut, Naumi juga menceritakan mengenai sejarah berdirinya TRCPPA di Kota Palu.

Naumi menekankan supaya ada hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, sehingga ada efek jera. Bahkan kata dia, jika hukum itu lebih tegas, akan menimbulkan ketakutan bagi mereka yang akan melakukannya. Sebab kata dia, perbuatan tersebut sudah merenggut hak – hak perempuan dan anak untuk hidup normal, selayaknya masyarakat pada umumnya.

“Hukum kebiri atau hukuman mati. Pertanyaannya sekarang, kapan itu diberlakukan, kita mendorong itu,” tandas Naumi.

Naumi mengaku pernah difitnah dan dibully saat mengadvokasi kasus di Bali. Saat itu dirinya sedang menginvestigasi kasus kematian Angeline di Bali, beberapa tahun silam. Naumi menuturkan, dalam pendampingan pengungkapan kasus Angeline, ia benar – benar mengingkan supaya kasus itu terungkap.

“Saya menggalang dana di Bali, di jalanan, dengan anak – anak saya. Tapi apa yang terjadi, saya dibully,” tutur dia.

Naumi mengisahkan, kala itu konsennya terhadap pengungkapan kasus, tapi yang terjadi bully di media sosial (medsos), bahwa ia dituduh menggelapkan uang sejumlah Rp 32 juta. Padahal apa yang dituduhkan itu tidak benar, sebab dirinya tidak menerima bantuan dana dari pihak manapun untuk pendampingan kasus Angeline. Tujuannya adalah supaya kasus itu terungkap dan pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatannya yang kejam.

Oleh sebab itu, tambah Naumi, saat ini dibutuhkan peran serta masyarakat yang massif, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, fungsi keluarga pun harus dikembalikan agar tidak terjadi degradasi ketahanan keluarga. BOB

Pos terkait