POSO, MERCUSUAR – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Poso, Abdul Kahar Latjare mendampingi kunjungan Ombudsman RI perwakilan Palu, Susiati selaku Koordinator penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Sulteng sekaligus Kepala Keasistenan Pencegahan, guna melakukan kunjungan sekaligus evaluasi tentang pelayanan publik di beberapa OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Selasa (30/7/2024).
Lokasi pertama yang mendapat kunjungan Ombudsman adalah Puskesmas Kayamanya, dengan mewawancarai Kapuskesmas, beberapa dokter dan perawat yang bertugas. Tidak luput, pasien dan pengunjung Puskesmas yang ingin mendapatkan layanan kesehatan juga diwawancarai Tim Ombudsman, untuk melengkapi keterangan bentuk layanan yang memenuhi Stndar Pelayanan (SP) yang diberlakukan di Puskesmas Kayamanya.
Selanjutnya tim Ombudsman bergerak ke OPD lainnya, yaitu Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Poso, untuk melihat langsung bentuk pelayanan publik yang diberlakukan di kantor tersebut.
Abd. Kahar Latjare menyebutkan, penilaian pelayanan publik diharapkan harus memenuhi empat kriteria. Yakni kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana yang memadai, standar pelayanan dan inovasi pelayanan, kepuasan masyarakat atau pelanggan, serta ketersediaan dan pengelolaan pengaduan publik yang dilayani.
Ia menyebutkan, Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang telah menginstruksikan agar tahun 2024 ada peningkatan kualitas pelayanan publik di OPD Poso.
“Sehingga level hijau yang telah disandang Kabupaten Poso saat ini, bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan bersama beberapa daerah lainnya di Sulawesi Tengah, seperti Banggai dan Kota Palu,” kata Kahar.
Melengkapi evaluasi pelayanan Publik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, tim Ombudsman menyisir OPD pelayanan lainnya, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pada Rabu (31/7/2024), tim Ombudsman melakukan observasi di Puskesmas Lawanga, Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengevaluasi, observasi bentuk pelayanan publik yang dihalankan di OPD tersebut. ULY