Operasi Yustisi Poso – Melanggar Protokol Kesehatan Disanksi

FOTO OPS YUSTISI POSO

POSO, MERCUSUAR – Polres Poso bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, menggelar apel Yustisi dalam rangka operasi penegakan protokol kesehatan COVID-19 dipimpin Kapolres Poso AKBP Darno SH SIK di halaman Mapolres Poso, Kamis (24/9/20).

Apel Operasi Yustisi yang bertujuan untuk penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pencegahan Covid-19 dihadiri Sekkab Poso, Yan Guluda; Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Gusti Nyoman Mertayasa SE; serta Kajari Poso, Lapatawe B Hamka SH MH.

Kapolres Poso mengatakan operasi itu sebagai upaya untuk menegakan perda. Dalam pelaksanaan operasi perlu adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dengan harapan tidak ada lagi yang terpapar COVID-19 dan Kabupaten Poso dapat terbebas dari penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Sekkab Poso, Yan Edwar Guluda mengajak warga Poso bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Pada hari ini kita akan melaksanakan penegakan disiplin, mulai dari tahap sosialisasi, himbauan, teguran dan kedepannya akan kita berikan sanksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Poso bekerjasama dengan TNI dan Polri akan melaksanakan penerapan disiplin Kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Poso.  “Saat ini di Kabupaten Poso ada empat orang positif Corona, hal tersebut dibawa oleh orang yang dari perjalan luar daerah. Saat ini telah mendapat perawatan sesuai protokol kesehatan,” kata Sekkab.

Potensi Corona di Poso, menurutnya, masih sangat besar karena Poso merupakan pelintasan dari berbagai tempat dan menjadi persinggahan. “Mari kita laksanakan tugas ini bersama demi kebaikan kita dan kemajuan Poso kedepan,” pintanya.

Peraturan Bupati Poso Nomor 4 Tahun 2020 tentag Protokol Kesehatan, bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Aturan itu akan mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2020. ULY

Pos terkait