POSO, MERCUSUAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Poso menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, di salah satu hotel di Poso Kota, Rabu (6/12/2023).
Hadir sebagai pemateri pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Poso, Markarma Lasimpala, Anggota Bawaslu Poso, Wisnu Pratala dan Komisioner KPU Poso, Ronny Mathindas. Peserta yang hadir merupakan para Camat Poso Kota bersaudara, para Lurah se-Kecamatan Poso Kota Bersaudara, dan sekira 80 ASN Pemda Poso.
Dalam sambutannya, Markarma Lasimpala menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas Pemkab Poso melalui Badan Kesbangpol, terkait pelaksanaan Pemilu yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan kesuksesan Pemilu yang jujur dan demokratis, tidak semata-mata pada pemerintah namun dibutuhkan keterlibatan masyarakat.
Ia menyampaikan, berdasarkan imbauan Bupati Poso nomor 800/1994/Kesbangpol tentang netralitas ASN, ditegaskan bahwa ASN tidak dapat melakukan ajakan, seruan imbauan untuk berpihak kepada salah satu calon, apalagi ikut berkampanye maupun menggunakan fasilitas negara, dalam politik praktis dan tindakan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu.
“Para ASN yang diketahui melakukan politik praktis, akan dikenakan kode etik ASN dengan beberapa sanksi baik sanksi berat maupun ringan,” tegas Markarma.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Poso, Wisnu Pratala dalam materinya menegaskan tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan tentang pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, Parpol peserta Pemilu, serta menjaga netralitas ASN dan TNI-Polri yang bertujuan dalam menyukseskan serta meningkatkan integritas, yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Pada pemilu sebelumnya, banyak pelanggaran yang ditemukan oleh ASN hanya untuk mencari kepentingan pribadi. Di mana banyak keluarga ASN yang ikut maju sebagai caleg, sehingga adanya titipan dalam bentuk ajakan yang dilakukan oleh ASN tersebut, baik ajakan terhadap rekan kerja maupun tetangga sekitar,” ungkapnya.
Wisnu menegaskan, ASN diwajibkan netral dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu. Karena pada dasarnya, para caleg akan berupaya memeroleh suara, salah satunya dengan mengajak atau meminta dukungan melalui grup-grup sekolah. Sehingga, menurutnya, untuk menyikapi hal tersebut, ASN harus mampu mereduksi segala bentuk ajakan.
Komisioner KPU Poso, Ronny Mathindas selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu mengatakan, dalam UU nomor 7 Tahun 2017 menegaskan, bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam tahapan Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh ASN.
“Namun demikian, ada juga hak yang harus dilakukan ASN, yaitu dapat menjadi pemantau yang terlibat dalam badan ad hock penyelenggara,” tegasnya. ULY