Peminjaman Rp120 Miliar,Pemkab Poso Klaim Tidak Ganggu Belanja Daerah

POSO-9c2b352a
FOTO: Pj.Sekkab Poso, Frits Sam Purnama, bersama Kepala BPKAD Poso, Sukimin, saat memberi penjelasan kepada wartawan, terkait rencana peminjaman anggaran Rp120 miliar, untuk membangun rumah sakit Poso yang baru. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Poso akhirnya angkat bicara menyikapi polemik peminjaman dana sebesar Rp120 miliar, untuk membangun rumah sakit baru yang representatif di Kabupaten Poso. Pj. Sekkab Poso Frits Sam Purnama yang didampingi Kaban Keuangan dan Aset Daerah, Sukimin menjelaskan, pinjaman dana yang dilakukan Pemkab Poso, sudah melalui sejumlah tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan. 

“Ada sejumlah mekanisme yang harus kita tempuh, untuk proses peminjaman tersebut. Hal itu merupakan saran dari Kemenkes RI, untuk meminjam ke PT SMI sebagai lembaga keuangan resmi pemerintah dan telah dikoordinasikan ke BPKP. Jadi tidak semata-mata keinganan Pemkab Poso untuk melakukan pinjaman tersebut,” kata Frits mengawali penjelasan kepada wartawan di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Kamis (25/8/2022).

Rencana pembangunan rumah sakit baru yang representatif kata Frits, sudah sejak lama bergulir.  Bahkan DPRD Poso sendiri sudah pernah merekomendasikan hal itu beberapa tahun lalu, karena RSUD Poso yang ada saat ini tidak bisa lagi dikembangkan, mengingat area lokasinya yang terbatas. 

“Sebelumnya memang ada sejumlah pendapat dewan yang meminta agar dilakukan perluasan. Namun di situ ada sekolah dasar dan lapangan GOR yang merupakan fasilitas pendidikan dan fasilitas umum, yang tentunya tidak bisa kita tutup begitu saja. Karenanya, salah satu solusi yang ditempuh adalah mencari lahan baru yang representatif,” jelas Frits Sam Purnama yang pernah menduduki kursi legisltif Poso, pada 1997 silam.

Untuk rencana lahan yang akan digunakan dalam rencana pembangunan rumah sakit baru, Frits menegaskan, Pemkab Poso telah menerima penyerahan lahan seluas 3,1 hektar dari Pemprov Sulteng, yang berlokasi di Desa Maliwuko, Kecamatan Lage. 

“Bahkan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura yang menyerahkan langsung sertifikat lahan tersebut ke Pemkab Poso. Memang, lahan tersebut dikhususkan peruntukkannya untuk pembangunan rumah sakit, bukan untuk kepentingan lain. Meskipun ke depan, Pemkab Poso masih akan membebaskan lahan di sekitarnya seluas 2 sampai 3 hektar, sehingga total rencana areal rumah sakit bisa mencapai 6 hektar,” tandasnya. 

Sementara itu, menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait beban hutang daerah yang akan dikembalikan kurun waktu lima tahun, terkait peminjaman anggaran tersebut, ditanggapi langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah Poso Sukimin. 

Menurutnya, dari total pinjaman senilai Rp 120 miliar masih akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh lembaga peminjam yakni PT SMI, sehingga Pemkab Poso sendiri tidak tahu persis berapa yang akan disetujui dari pagu pinjaman tersebut. 

“Jika telah disetujui, dana tersebut tidak akan dikucurkan sekaligus. Namun secara bertahap, disesuaikan dengan progres pembangunan yang kita laksanakan,” ujar Sukimin yang baru saja Kembali dari tanah suci. 

Ia juga memastikan, pengembalian pokok dan bunga pinjaman sebesar 5,7 persen dengan total pengembalian mencapai Rp138,643 miliar, dipastikan tidak akan menganggu belanja rutin daerah, termasuk penganggaran agenda Pilkada tahun 2024 mendatang, seperti yang banyak dikhawatirkan. 

“Kita menargetkan pembangunan rumah sakit bisa selesai dalam setahun, sehingga rumah sakit segera beroperasi dan bisa menyisihkan pos anggaran berhadapan untuk pengembalian. Hal itu dibenarkan dalam tata kelola anggaran. Ini baru salah satu alternatif. Masih ada beberapa sumber penganggaran lain yang bisa digunakan,” jelas penanggung jawab pengelola fiskal daerah itu. 

Hal yang harus dipahami lanjut Sukimin, pengembalian pinjaman tidak hanya bersumber dari sektor PAD semata, namun dari pendapatan lain lain daerah yang sah.Semua itu dituangkan ke dalam struktur APBD. 

“Kita masih punya Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil dan pendapatan lain lain yang sah. Belum lagi jika ada Silpa, maka itu sesuai ketentuan Permendagri bisa disetor ke kas daerah dan bisa kita gunakan untuk menambah pengembalian. Pastinya tidak akan menganggu belanja daerah rutin dan pembangunan lain yang ada. Intinya semua telah kita perhitungkan dengan matang dan melalui tahapan koordinasi yang berjenjang,” timpal mantan Kabag Keuangan Pemkab Poso itu. ULY 

Pos terkait