POSO, MERCUSUAR – Santunan duka kali pertama diluncurkan 15 Oktober 2021, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso. Hingga saat ini, tercatat sudah 506 ahli waris yang menerima bantuan duka dari pemerintah. Santunan duka tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Poso Nomor: 11 tanggal 8 Juli 2021, tentang Pedoman Pemberian Santunan Biaya Pemakaman dan Kremasi.
Pemberian bantuan duka dari Pemkab Poso, menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Poso Faried Awad, diberikan sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkab Poso.
“Ahli waris penerima santunan duka sesuai persyaratan bukan PNS, pensiunan PNS, TNI/Polri dan bukan meninggal karena Covid-19, karena kalau meninggal karena Covid-19 sudah ada anggarannya,” jelas Kadis Dinsos, Faried Awad, saat ditemui belum lama ini.
Menurutnya, pihak Dinsos hanya berwenang melakukan verifikasi data yang masuk dan langsung diproses. Selanjutnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) langsung mentransfer ke rekening ahli waris keluarga.
Selain itu katanya, sesuai hasil koordinasi dengan Disdukcapil Pemkab Poso, untuk mempercepat proses verifikasi, tidak perlu lagi menggunakan akte kematian. Namun cukup surat pengantar dari pemerintah setempat, kelurahan atau pemerintah desa.
“Hanya tiga bulan masa berlaku mengurus surat kematian,” jelasnya.
Ditambahkan Faried, untuk tahun anggaran 2022, Pemkab Poso telah mengalokasikan dana santunan duka sebesar Rp2 Miliar dan masuk dalam mata anggaran fleksibel.
“Anggaran fleksibel ini dapat dipahami sebagai anggaran yang dibuat untuk tingkat kebutuhan permintaan berbeda, bisa jadi kurang atau lebih,” sebutnya.
Sesuai data yang ada, sejak 15 Oktober hingga 28 Desember 2021, Pemkab Poso telah menggelontorkan anggara sebesar Rp. 400 Juta bagi 200 orang ahli waris penerima santunan duka dengan besaran Rp. 2 juta untuk tiap ahli waris.
Sementara untuk tahun 2022, sesuai data yang telah diajukan ke pihak BKAD per tanggal 18 Maret, sedikitnya terdapat 306 berkas penerima bantuan duka dengan total anggaran mencapai Rp. 612 Juta.
Sehingga total penerima santunan duka sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022 telah mencapai 506 ahli waris dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar lebih. ULY